Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap bila peraturan perundang-undangan (Perppu) sebagai perubahan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengakomodasi lima daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Sementara itu, beleid tersebut tengah diproyeksikan mengatur pelaksanaan pemilu di tiga DOB.
"Kami prinsipnya apapun yang diputuskan, kami harus melaksanakan. Kami harus melaksanakan karena KPU pelaksana ketentuan Perppu Pemilu," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Medcom.id, Sabtu, 3 September 2022.
Idham meyakini DPR dan pemerintah sudah merancang Perppu tersebut dengan berbagai pertimbangan. KPU, kata dia, hanya berharap proses tersebut berjalan lancar dan beleid itu segera disahkan.
"Mudah-mudahan proses legal drafting untuk DOB baru dapat berjalan lancar. Sehingga nanti pada saat terbitnya Perppu baru yang rencananya akan disahkan tersebut, itu sudah masuk dalam pengaturan yang ada di dalam Perppu," ucap Idham.
KPU juga berencana menyampaikan kembali masukan terhadap Perppu tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau rapat kerja di DPR. Sekaligus, membahas persoalan anggaran jika ada penambahan menjadi lima DOB di Papua.
"Iya nanti semuanya akan dipersiapkan dengan matang, prinsipnya kami siap apapun situasinya. Karena pada dasarnya itu merupakan amanah undang-undang yang harus kami laksanakan," ujar Idham.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu sepakat akan ada Perppu soal pemilu. Perppu diterbitkan menyikapi pembentukan DOB di Papua.
Perppu tersebut diproyeksikan mengakomodasi tiga DOB di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Sebab, tiga DOB pemekaran wilayah Papua tersebut sudah disahkan pemerintah dan DPR pada Juli 2022.
Sementara, terdapat dua DOB lainnya yakni Papua Barat Daya dan Papua Utara yang belum disahkan. DOB Papua Barat Daya rencananya akan disahkan pada paripurna DPR pada 6 September 2022.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap bila peraturan perundang-undangan (Perppu) sebagai perubahan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengakomodasi lima daerah otonomi baru (DOB) di
Papua. Sementara itu, beleid tersebut tengah diproyeksikan mengatur pelaksanaan pemilu di tiga DOB.
"Kami prinsipnya apapun yang diputuskan, kami harus melaksanakan. Kami harus melaksanakan karena KPU pelaksana ketentuan Perppu Pemilu," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada
Medcom.id, Sabtu, 3 September 2022.
Idham meyakini DPR dan pemerintah sudah merancang Perppu tersebut dengan berbagai pertimbangan. KPU, kata dia, hanya berharap proses tersebut berjalan lancar dan beleid itu segera disahkan.
"Mudah-mudahan proses legal drafting untuk
DOB baru dapat berjalan lancar. Sehingga nanti pada saat terbitnya Perppu baru yang rencananya akan disahkan tersebut, itu sudah masuk dalam pengaturan yang ada di dalam
Perppu," ucap Idham.
KPU juga berencana menyampaikan kembali masukan terhadap Perppu tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau rapat kerja di DPR. Sekaligus, membahas persoalan anggaran jika ada penambahan menjadi lima DOB di Papua.
"Iya nanti semuanya akan dipersiapkan dengan matang, prinsipnya kami siap apapun situasinya. Karena pada dasarnya itu merupakan amanah undang-undang yang harus kami laksanakan," ujar Idham.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu sepakat akan ada Perppu soal pemilu. Perppu diterbitkan menyikapi pembentukan DOB di Papua.
Perppu tersebut diproyeksikan mengakomodasi tiga DOB di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Sebab, tiga DOB pemekaran wilayah Papua tersebut sudah disahkan pemerintah dan DPR pada Juli 2022.
Sementara, terdapat dua DOB lainnya yakni Papua Barat Daya dan Papua Utara yang belum disahkan. DOB Papua Barat Daya rencananya akan disahkan pada paripurna DPR pada 6 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)