Ilustrasi Pemilu. (Medcom.id)
Ilustrasi Pemilu. (Medcom.id)

KPU Tancap Gas Rekrut SDM di 3 DOB Papua Setelah Perppu Pemilu Disahkan

Fachri Audhia Hafiez • 03 September 2022 12:02
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tancap gas merekrut sumber daya manusia (SDM) pada tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Upaya itu akan dilakukan setelah terbitnya peraturan perundang-undangan (Perppu) sebagai perubahan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
 
"Prinsipnya, kebutuhan personalia penyelenggara di DOB tersebut harus terpenuhi," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Medcom.id, Sabtu, 3 September 2022.
 
Pihaknya akan memfokuskan pembentukan KPU daerah setempat. Lalu, pembentukan struktur organisasi KPU serta regulasi teknis kepemiluan di tiga daerah tersebut juga dikebut.

"Nantikan harus ada KPU, nanti dalam rapat dengar pendapat (RDP) kami akan sampaikan apakah memang untuk kebutuhan mendesak itu harus ada penunjukkan atau harus ada seleksi," ucap Idham.

Baca: Koordinasi dengan Kemlu, Bawaslu Awasi Pemilu 2024 di Luar Negeri


 
Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu sepakat akan ada Perppu soal pemilu. Perppu diterbitkan menyikapi pembentukan DOB di Papua.
 
DPR bersama Pemerintah telah mengesahkan tiga DOB Papua pada Juli 2022. Ketiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan