Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan audiensi pada Jumat, 2 September 2020, di Kantor Kemenlu. Koordinasi itu dilakukan untuk mempersiapkan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya di luar negeri.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan tantangan Pemilu 2024 di luar negeri tidak mudah. Apalagi jika melihat permasalahan Pemilu 2019 seperti masalah di Kuala Lumpur, Hongkong dan wilayah lainnya.
"Semoga saja masalah-masalah kemarin (Pemilu 2019) tak terulang lagi," kata Bagja usai bertemu Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu, Bawaslu dan Kemlu juga membahas mengenai kerja sama peningkatan kapasitas Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu-LN). Pasalnya, Panwaslu-LN akan dipilih oleh kantor kepala perwakilan Kemlu yang ada di luar negeri.
Dalam mekanisme pembentukan Panwaslu-LN yang diatur dalam ayat (3) Pasal 132 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan Panwaslu-LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. Oleh karenanya, Bagja akan meningkatkan relasinya dengan kepala perwakilan.
"Memberitahukan (kepala perwakilan) itu bahwa kami mempunyai standar seperti ini, karakteristik panwaslu seperti ini. Nah itu yang harus dicari teman-teman kantor perwakilan," jelasnya.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan audiensi pada Jumat, 2 September 2020, di Kantor Kemenlu. Koordinasi itu dilakukan untuk mempersiapkan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya di luar negeri.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan tantangan
Pemilu 2024 di luar negeri tidak mudah. Apalagi jika melihat permasalahan Pemilu 2019 seperti masalah di Kuala Lumpur, Hongkong dan wilayah lainnya.
"Semoga saja masalah-masalah kemarin (Pemilu 2019) tak terulang lagi," kata Bagja usai bertemu Menteri Luar Negeri (
Menlu) Retno Marsudi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu, Bawaslu dan Kemlu juga membahas mengenai kerja sama peningkatan kapasitas Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu-LN). Pasalnya, Panwaslu-LN akan dipilih oleh kantor kepala perwakilan Kemlu yang ada di luar negeri.
Dalam mekanisme pembentukan Panwaslu-LN yang diatur dalam ayat (3) Pasal 132 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan Panwaslu-LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. Oleh karenanya, Bagja akan meningkatkan relasinya dengan kepala perwakilan.
"Memberitahukan (kepala perwakilan) itu bahwa kami mempunyai standar seperti ini, karakteristik panwaslu seperti ini. Nah itu yang harus dicari teman-teman kantor perwakilan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)