Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut proses perubahan ketua umum partainya memiliki dasar hukum. Mekanisme pencopotan Suharso Monoarfa dari kursi Ketum PPP disebut sesuai aturan partai.
"Yang kami lakukan tentu ada dasar hukum, terdiri dari anggaran dasar (AD)/anggaran rumah tangga (ART) partai, kemudian peraturan organisasi, terus ada konvensi atau praktek kepartaian," kata Arsul dalam Primetime News Metro TV, Selasa, 6 September 2022.
Arsul menerangkan pemberhentian Suharso Monoarfa diputuskan secara aklamasi. Keputusan diambil berdasarkan hasil rapat pengurus harian.
"Aklamasi menyatakan setuju dengan pemberhentian yang dilakukan oleh majelis, dan telah mendapat pembenaran atau pengesahan oleh Mahkamah Partai," ujar Wakil Ketua MPR itu.
Ia menyampaikan rapat pengurus harian telah menunjuk Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP. Rapat perubahan pengurus ini disahkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang dihadiri pengurus harian PPP, pimpinan-pimpinan majelis, sayap partai, serta pengurus wilayah PPP dari 30 provinsi.
Menurut undang-undang partai politik, kata dia, kepengurusan partai yang baru harus didaftarkan kemudian disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ini yang menjadi dasar PPP mengajukan susunan pengurus partai yang baru ke Kemenkumham.
(Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (
PPP) Arsul Sani menyebut proses perubahan ketua umum partainya memiliki dasar hukum. Mekanisme pencopotan Suharso Monoarfa dari kursi Ketum PPP disebut sesuai aturan partai.
"Yang kami lakukan tentu ada dasar hukum, terdiri dari anggaran dasar (AD)/anggaran rumah tangga (ART) partai, kemudian peraturan organisasi, terus ada konvensi atau praktek kepartaian," kata Arsul dalam
Primetime News Metro TV, Selasa, 6 September 2022.
Arsul menerangkan pemberhentian Suharso Monoarfa diputuskan secara aklamasi. Keputusan diambil berdasarkan hasil rapat pengurus harian.
"Aklamasi menyatakan setuju dengan pemberhentian yang dilakukan oleh majelis, dan telah mendapat pembenaran atau pengesahan oleh Mahkamah Partai," ujar Wakil Ketua MPR itu.
Ia menyampaikan rapat pengurus harian telah menunjuk Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum
PPP. Rapat perubahan pengurus ini disahkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang dihadiri pengurus harian PPP, pimpinan-pimpinan majelis, sayap partai, serta pengurus wilayah PPP dari 30 provinsi.
Menurut undang-undang partai politik, kata dia, kepengurusan partai yang baru harus didaftarkan kemudian disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ini yang menjadi dasar
PPP mengajukan susunan pengurus partai yang baru ke Kemenkumham.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)