Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftarkan berkas kepengurusan kepemimpinan baru ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nama Muhammad Mardiono diserahkan sebagai Plt ketua partai berlambang Ka'bah itu menggantikan Suharso Monoarfa.
"Hari ini saya bersama wakil ketua umum dan para ketua wilayah menyerahkan berkas-berkas permohonan perubahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan, khususnya terkait nama Ketua Umum," terang Plt Ketua Umum PPP, Mardiono di Kemenkumham, Selasa, 6 September 2022.
Mardiono menerangkan proses perubahan nama Ketua Umum telah melalui mekanisme partai. Pembahasan dimulai dari rapat majelis yang dibawa ke tingkat Mahkamah Partai dan ditindaklanjuti melalui rapat pengurus harian.
"Keputusan terakhir ada di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai yang hari ini amanahnya kita serahkan langsung Kemenkumham," tegasnya.
Sementara itu terkait gejolak partainya, Mardiono menyebut polemik dalam sebuah partai merupakan hal yang biasa terjadi. Ia mengumpamakan partai politik bukanlah sebuah perusahaan yang dikontrol oleh para pemegang saham.
"Saya pikir di seluruh partai, riak-riak itu pasti ada, kalaupun ada yang mengemuka itu sah-sah saja. Kita semua adalah pengurus partai yang mendapatkan amanah sebagai pemangku kepentingan," kata Mardiono.
Ia berharap Kemenkumham segera memberikan surat pengesahan pergantian kepengurusan dalam tubuh PPP.
Sebelumnya, Mukernas PPP dengan tajuk "Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024" digelar pada Minggu, 4 September 2022. Mukernas tersebut dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.
Acara yang diselenggarakan di Serang, Banten, itu memutuskan memberhentikan Suharso dan mengangkat Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum.
Disisi lain, Suharso Monoarfa merespon hasil Mukernas dan menolak pemberhentiannya sebagai ketua umum PPP. Dia menegaskan upaya pemberhentiannya menyalahi aturan yang berlaku di internal partai.
"Saya adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, pemberhentian saya melanggar seluruh aturan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga" kata Suharso, Selasa, 6 September 2022.
Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (
PPP) mendaftarkan berkas kepengurusan kepemimpinan baru ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nama Muhammad Mardiono diserahkan sebagai
Plt ketua partai berlambang Ka'bah itu menggantikan Suharso Monoarfa.
"Hari ini saya bersama wakil ketua umum dan para ketua wilayah menyerahkan berkas-berkas permohonan perubahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan, khususnya terkait nama Ketua Umum," terang Plt Ketua Umum PPP, Mardiono di
Kemenkumham, Selasa, 6 September 2022.
Mardiono menerangkan proses perubahan nama Ketua Umum telah melalui mekanisme partai. Pembahasan dimulai dari rapat majelis yang dibawa ke tingkat Mahkamah Partai dan ditindaklanjuti melalui rapat pengurus harian.
"Keputusan terakhir ada di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai yang hari ini amanahnya kita serahkan langsung Kemenkumham," tegasnya.
Sementara itu terkait gejolak partainya, Mardiono menyebut polemik dalam sebuah partai merupakan hal yang biasa terjadi. Ia mengumpamakan partai politik bukanlah sebuah perusahaan yang dikontrol oleh para pemegang saham.
"Saya pikir di seluruh partai, riak-riak itu pasti ada, kalaupun ada yang mengemuka itu sah-sah saja. Kita semua adalah pengurus partai yang mendapatkan amanah sebagai pemangku kepentingan," kata Mardiono.
Ia berharap Kemenkumham segera memberikan surat pengesahan pergantian kepengurusan dalam tubuh PPP.
Sebelumnya, Mukernas PPP dengan tajuk "Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024" digelar pada Minggu, 4 September 2022. Mukernas tersebut dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.
Acara yang diselenggarakan di Serang, Banten, itu memutuskan memberhentikan Suharso dan mengangkat Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum.
Disisi lain, Suharso Monoarfa merespon hasil Mukernas dan menolak pemberhentiannya sebagai ketua umum PPP. Dia menegaskan upaya pemberhentiannya menyalahi aturan yang berlaku di internal partai.
"Saya adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, pemberhentian saya melanggar seluruh aturan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga" kata Suharso, Selasa, 6 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)