Jakarta: Pemerintah mengajukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Bakal beleid itu diusulkan masuk ke dalam revisi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
"(RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik) untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
Dia menyampaikan usulan penyusunan RUU Pengadaan Barang dan Jasa merupakan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara sudah memerintahkan untuk menyusun bakal beleid tersebut beberapa waktu lalu.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi pada rapat terbatas (ratas) 25 Agustus 2022 untuk segera menyiapkan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, " ungkap dia.
Dia menyampaikan landasan utama pembuatan bakal beleid tersebut. Yakni, mempercepat program transformasi digital pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, dia menyampaikan urgensi pembahasan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Pertama, belum terdapat pengaturan pengadaan yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa undang-undang yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Payung hukum yang dimaksud yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
RUU ini juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas pemerintahan yang baik. Baik dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, maupun pengembangan industri dalam negeri, dan penciptaan pasar nasional yang efisien.
"Serta mengakomodir digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional," sebut dia.
Selain masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik juga diusulkan masuk ke dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Sebab, bakal beleid itu tak masuk dalam program legislasi yang akan dikerjakan DPR bersama pemerintah pada periode ini.
"Sehubungan dengan hal tersebut, rancangan undang-undang ini diusulkan masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah mengajukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Bakal beleid itu diusulkan masuk ke dalam revisi daftar Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas 2023.
"(RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik) untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Menkumham) Yasonna Laoly saat rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
Dia menyampaikan usulan penyusunan RUU Pengadaan Barang dan Jasa merupakan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara sudah memerintahkan untuk menyusun bakal beleid tersebut beberapa waktu lalu.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi pada rapat terbatas (ratas) 25 Agustus 2022 untuk segera menyiapkan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, " ungkap dia.
Dia menyampaikan landasan utama pembuatan bakal beleid tersebut. Yakni, mempercepat program transformasi digital pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, dia menyampaikan urgensi pembahasan
RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Pertama, belum terdapat pengaturan pengadaan yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa undang-undang yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Payung hukum yang dimaksud yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
RUU ini juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas pemerintahan yang baik. Baik dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, maupun pengembangan industri dalam negeri, dan penciptaan pasar nasional yang efisien.
"Serta mengakomodir digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional," sebut dia.
Selain masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik juga diusulkan masuk ke dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Sebab, bakal beleid itu tak masuk dalam program legislasi yang akan dikerjakan DPR bersama pemerintah pada periode ini.
"Sehubungan dengan hal tersebut, rancangan undang-undang ini diusulkan masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)