Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Dalam raker tersebut, pemerintah mengajukan revisi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
"Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan usulan tambahan RUU dalam draf rencana undang-undang prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
Yasonna menyampaikan usulan penambahan daftar Prolegnas Prioritas 2023 karena perkembangan dinamika yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu ada arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bakal beleid yang diajukan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 yaitu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Amendemen diajukan untuk percepatan proses persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," ungkap dia.
Adapun materi revisi UU IKN adalah mengatur penguatan otorita ibu kota negara. Penguatan dalam hal pemberian kewenangan khusus terhadap pendanaan pengelolaan barang milik negara, pemisahan kekayaan IKN, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, serta ketentuan hak atas tanah yang progresif.
"Dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," ungkap dia.
Selain mengajukan revisi daftar Prolegnas Prioritas 2023, pemerintah juga meminta agar daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 diubah. Sebab, revisi UU IKN tak masuk dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Menkumham) Yasonna Laoly. Dalam raker tersebut, pemerintah mengajukan revisi daftar Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas 2023.
"Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan usulan tambahan RUU dalam draf rencana undang-undang prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
Yasonna menyampaikan usulan penambahan daftar Prolegnas Prioritas 2023 karena perkembangan dinamika yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu ada arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bakal beleid yang diajukan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 yaitu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (IKN). Amendemen diajukan untuk percepatan proses persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," ungkap dia.
Adapun materi revisi UU IKN adalah mengatur penguatan otorita ibu kota negara. Penguatan dalam hal pemberian kewenangan khusus terhadap pendanaan pengelolaan barang milik negara, pemisahan kekayaan IKN, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, serta ketentuan hak atas tanah yang progresif.
"Dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," ungkap dia.
Selain mengajukan revisi daftar Prolegnas Prioritas 2023, pemerintah juga meminta agar daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 diubah. Sebab, revisi UU IKN tak masuk dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)