Minta Penundaan Rapat Finalisasi Revisi KUHP, Ini Alasan Pemerintah
Anggi Tondi Martaon • 20 November 2022 16:01
Jakarta: Pemerintah meminta rapat finalisasi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diundur. Alasannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ingin melaporkan hasil perbaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perlu untuk dilaporkan dahulu ke Presiden Jokowi," kata juru bicara (jubir) Tim Sosialisasi Revisi KUHP Albert Aries saat dihubungi, Minggu, 20 November 2022.
Dia menyampaikan ada beberapa hal yang akan dilaporkan kepada Kepala Negara terkait proses perbaikan draf revisi KUHP. Di antaranya hasil sosialisasi, dialog publik, dan penyempurnaan yang dilakukan.
"Penyempurnaannya meliputi penghapusan, reformulasi, penambahan redaksional termasuk penjelasan, dan reposisi dari draf revisi KUHP," ungkap dia.
Laporan akan disampaikan langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ikut mendampingi Yasonna dalam melaporkan hasil perbaikan revisi KUHP.
"Serta tim ahli dan sosialisasi revisi KUHP," ujar dia.
Awalnya, rapat finalisasi perbaikan revisi KUHP dilakukan pada 21 dan 22 November 2022. Namun, rapat tersebut disebut tak jadi dilakukan.
"Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-21 November ditunda," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari saat dikonformasi, Minggu, 20 November 2022.
Jakarta: Pemerintah meminta rapat finalisasi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diundur. Alasannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ingin melaporkan hasil perbaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perlu untuk dilaporkan dahulu ke Presiden Jokowi," kata juru bicara (jubir) Tim Sosialisasi Revisi KUHP Albert Aries saat dihubungi, Minggu, 20 November 2022.
Dia menyampaikan ada beberapa hal yang akan dilaporkan kepada Kepala Negara terkait proses perbaikan draf revisi KUHP. Di antaranya hasil sosialisasi, dialog publik, dan penyempurnaan yang dilakukan.
"Penyempurnaannya meliputi penghapusan, reformulasi, penambahan redaksional termasuk penjelasan, dan reposisi dari draf revisi KUHP," ungkap dia.
Laporan akan disampaikan langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ikut mendampingi Yasonna dalam melaporkan hasil perbaikan revisi KUHP.
"Serta tim ahli dan sosialisasi revisi KUHP," ujar dia.
Awalnya, rapat finalisasi perbaikan revisi KUHP dilakukan pada 21 dan 22 November 2022. Namun, rapat tersebut disebut tak jadi dilakukan.
"Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-21 November ditunda," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari saat dikonformasi, Minggu, 20 November 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)