Pemerintah Minta Penundaan Pembahasan Finalisasi Revisi KUHP
Anggi Tondi Martaon • 20 November 2022 15:29
Jakarta: Pembahasan final revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) batal dilakukan pada 21 dan 22 November 2022. Penundaan bukan karena DPR.
"Penundaan dari pemerintah," kata anggota Komisi III Taufik Basari saat dihubungi, Minggu, 20 November 2022.
Ketua DPP Partai NasDem itu tak mengetahui alasan pemerintah menunda rapat finalisasi revisi KUHP. Dia enggan berandai-andai terhadap alasan penundaan tersebut.
"Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah," ungkap dia.
Dia mengaku tak masalah dengan penundaan tersebut. Diharapkan penundaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendalami perbaikan revisi KUHP.
"Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf revisi KUHP, dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya," ujar dia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draf perbaikan revisi KUHP ke Komisi III pada 9 November 2022. Fraksi-fraksi diberikan waktu mendalami draf tersebut hingga 20 November.
Rencana awalnya, finalisasi draf revisi KUHP dilakukan saat rapat kerja (raker) bersama Kemenkumham pada 21 dan 22 November 2022. Namun, rencana tersebut batal dilakukan.
Jakarta: Pembahasan final revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) batal dilakukan pada 21 dan 22 November 2022. Penundaan bukan karena DPR.
"Penundaan dari pemerintah," kata anggota Komisi III Taufik Basari saat dihubungi, Minggu, 20 November 2022.
Ketua DPP Partai NasDem itu tak mengetahui alasan pemerintah menunda rapat finalisasi revisi KUHP. Dia enggan berandai-andai terhadap alasan penundaan tersebut.
"Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah," ungkap dia.
Dia mengaku tak masalah dengan penundaan tersebut. Diharapkan penundaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendalami perbaikan revisi KUHP.
"Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf revisi KUHP, dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya," ujar dia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draf perbaikan revisi KUHP ke Komisi III pada 9 November 2022. Fraksi-fraksi diberikan waktu mendalami draf tersebut hingga 20 November.
Rencana awalnya, finalisasi draf revisi KUHP dilakukan saat rapat kerja (raker) bersama Kemenkumham pada 21 dan 22 November 2022. Namun, rencana tersebut batal dilakukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)