Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Medcom.id Fachri Audhia Hafiez
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Medcom.id Fachri Audhia Hafiez

Menkumham Dorong Usaha Mikro Urus Hak Cipta, Rogoh Kocek Mulai Rp200 Ribu

Fachri Audhia Hafiez • 21 Juli 2022 09:03
Surakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mendorong usaha mikro kecil (UMK) mengurus pendaftaran hak cipta pada produk yang dijualnya. Pemerintah telah menetapkan tarif untuk pengurusan tersebut.
 
"Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMK hanya Rp200 ribu, sedangkan Rp300 ribu untuk hak cipta berupa software," kata Yasonna dalam kunjungannya ke Pendhapi Gedhe Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu malam, 20 Juli 2022.
 
Tarif khusus lainnya diberikan untuk pendaftaran merek sebesar Rp500 ribu. Adapun pendaftaran desain industri, pemerintah memberikan keringanan kepada UMK dengan tarif Rp250 ribu untuk satu desain. Sedangkan, Rp550 ribu untuk satu set desain.

Kemudian, pendaftaran paten, UMK diberikan keringanan biaya tarif sebesar Rp200 ribu untuk kategori paten sederhana. Lalu, kategori paten lainnya merogoh kocek Rp300 ribu.
 
Yasonna mengatakan pengurusan hak cipta sebagai bentuk melindungi kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual merupakan salah satu cara menyiapkan generasi emas menyongsong 100 tahun Indonesia pada 2045.
 
"Misalnya, Anda punya satu merek, perusahaan Anda daftarkan melalui perseroan perorangan, Anda jadi entrepreneur, memiliki perusahaan sendiri dan merek usaha Anda terlindungi," ujar Yasonna.
 

Baca: Gibran Khawatir Motif Batik Dicuri Brand Zara


Yasonna menuturkan kekayaan intelektual dapat dijadikan objek jaminan utang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.
 
Pelaku usaha bisa mendapatkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Salah satu syaratnya, yaitu kekayaan intelektualnya harus tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
 
"Nantinya, pemberi pinjaman akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," jelas Yasonna.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan