Ilustrasi pemilu/Medcom.id.
Ilustrasi pemilu/Medcom.id.

Didesain Seperti Pemilu 2019, Maksimal 300 Pemilih Setiap TPS

Kautsar Widya Prabowo • 07 April 2022 02:22
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur jumlah maksimal pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS). Aturan itu dituangkan dalam Pasal 20 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.
 
"Kami sudah bahas di rapat pleno terkait dengan berapa pemilih per TPS dan kami buat rancangan jumlah pemilih per TPS sama seperti Pemilu 2019, yakni 300 orang," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz dalam uji publik RPKPU, secara virtual, Rabu, 6 April 2022
 
Selain itu, lokasi TPS yang berada di satu keluarahan/desa tidak boleh digabungkan. Hal ini untuk memudahkan pemilih menjangkau TPS di tempat tinggalnya.

Baca: KPU Berencana Mutakhirkan Data Pemilih di Lapas
 
"Hal-hal berkenaan dengan aspek geografis dan jarak waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara," kata Viryan.
 
Lebih lanjut, KPU, bakal menerapkan pencocokan dan penelitian elektronik (e-coklit). Teknologi itu diyakini mampu mengatasi masalah administrasi di lapangan.
 
"E-coklit menurut kami bisa menyelesaikan persoalan administrasi (data pemilih) di lapangan. Kalau (data) di hulu sudah bagus, ketika dilakukan rekap menjadi lebih baik lagi," kata Viryan.
 
Menurut dia, hal tersebut dapat menjadi solusi pendataan dan verifikasi pemilih dari rumah ke rumah yang kerap menimbulkan masalah teknis. Seperti, kesalahan penulisan nama hingga kesalahan penulisan angka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan