Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai tarif selangit masuk kawasan Candi Borobudur akan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan. Kebijakan ini perlu dikaji ulang.
"Sehingga tentu ini nanti akan berdampak berkurangnya minat masyarakat khususnya wisnus (wisatawan nusantara) dan wisman (wisatawan mancanegara) menjadikan Borobudur sebagai destinasi wisata," kata Abdul kepada Media Indonesia, Senin, 6 Juni 2022.
Ia menilai penentuan tarif oleh pemerintah pusat berpotensi menjadi masalah. Sebab, Candi Borobudur bukan hanya destinasi wisata, namun salah satu sumber belajar bagi siswa dan masyarakat.
"Dengan tarif yang sangat tinggi akan menghambat bagi mereka yang hendak melakukan jenis wisata minat khusus maupun mau beribadah," ucap Abdul.
Ia menuding pengambilan kebijakan dalam pengelolaan kawasan Candi Borobudur tidak melibatkan warga sekitar. Tudingan ini didasari data penduduk kategori miskin di Magelang justru bermukim di sekitar kawasan Candi Borobudur.
"Lantaran masyarakat sekitar belum bisa menikmati keuntungan ekonomis dari destinasi wisata super prioritas yang hanya dikelola oleh PT Taman Wisata Candi (PT TWC) dan Badan Otorita Borobudur," beber dia.
Baca: Gaduh Tiket Borobudur, Luhut: Kaji Lagi dan Turunkan
Ia mengatakan Pemda tingkat provinsi maupun kabupaten menunggu realisasi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. Pasal 97 Ayat (3) mengamanatkan kawasan cagar budaya dikelola badan pengelola yang melibatkan pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.
"Hingga kini tak kunjung direalisasi padahal UU itu sudah berlaku sejak 12 tahun lalu," ujar dia.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX ini menjelaskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memang mengingatkan stupa candi tidak boleh dinaiki ribuan orang. Sebab, bangunan hanya kuat untuk ratusan orang saja.
Namun, pembatasan pengunjung dengan cara menaikkan tarif dinilai kurang tepat. Manajemen pengelolaan dan distribusi pengunjung dianggap kunci melakukan pembatasan turis yang naik ke kawasan Candi.
"Sehingga tidak terkonsentrasi pada satu sudut candi. Namun, bisa dibuat hal lain yang menarik di sekitar kawasan candi tentu harus bekerja sama dengan masyarakat sekitar yang lebih memahaminya," ujar dia.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai tarif selangit masuk kawasan
Candi Borobudur akan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan. Kebijakan ini perlu dikaji ulang.
"Sehingga tentu ini nanti akan berdampak berkurangnya minat masyarakat khususnya wisnus (wisatawan nusantara) dan wisman (wisatawan mancanegara) menjadikan Borobudur sebagai destinasi wisata," kata Abdul kepada Media Indonesia, Senin, 6 Juni 2022.
Ia menilai penentuan tarif oleh pemerintah pusat berpotensi menjadi masalah. Sebab, Candi Borobudur bukan hanya
destinasi wisata, namun salah satu sumber belajar bagi siswa dan masyarakat.
"Dengan tarif yang sangat tinggi akan menghambat bagi mereka yang hendak melakukan jenis wisata minat khusus maupun mau beribadah," ucap Abdul.
Ia menuding pengambilan kebijakan dalam pengelolaan kawasan
Candi Borobudur tidak melibatkan warga sekitar. Tudingan ini didasari data penduduk kategori miskin di Magelang justru bermukim di sekitar kawasan Candi Borobudur.
"Lantaran masyarakat sekitar belum bisa menikmati keuntungan ekonomis dari destinasi wisata super prioritas yang hanya dikelola oleh PT Taman Wisata Candi (PT TWC) dan Badan Otorita Borobudur," beber dia.
Baca:
Gaduh Tiket Borobudur, Luhut: Kaji Lagi dan Turunkan
Ia mengatakan Pemda tingkat provinsi maupun kabupaten menunggu realisasi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. Pasal 97 Ayat (3) mengamanatkan kawasan cagar budaya dikelola badan pengelola yang melibatkan pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.
"Hingga kini tak kunjung direalisasi padahal UU itu sudah berlaku sejak 12 tahun lalu," ujar dia.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX ini menjelaskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memang mengingatkan stupa candi tidak boleh dinaiki ribuan orang. Sebab, bangunan hanya kuat untuk ratusan orang saja.
Namun, pembatasan pengunjung dengan cara menaikkan tarif dinilai kurang tepat. Manajemen pengelolaan dan distribusi pengunjung dianggap kunci melakukan pembatasan turis yang naik ke kawasan Candi.
"Sehingga tidak terkonsentrasi pada satu sudut candi. Namun, bisa dibuat hal lain yang menarik di sekitar kawasan candi tentu harus bekerja sama dengan masyarakat sekitar yang lebih memahaminya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)