Keenam dari 21 yang terdaftar merupakan parpol yang berada di Parlemen. Partai itu, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP).
Namun, hingga Senin, 27 Juni 2022, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) belum terlihat mendaftarkan partainya dalam Sipol. "Kami masih menunggu, karena itukan permohonan, nanti kita approve," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin, 28 Juni 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jika parpol kesulitan masuk Sipol, kata Idham, pihaknya telah menyiapkan petugas helpdesk. Parpol dapat menyampaikan kendala-kendala teknis kepada petugas.
Baca: KPU: Jumlah Parpol yang Terintegrasi Sipol Terus Bertambah |
Pada prinsipnya, KPU ingin melayani agar parpol tidak mengalami kendala dalam mendaftar Sipol. Sehingga, mempermudah parpol untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran parpol pada Agustus 2022.
Berikut daftar 21 parpol yang sudah mendaftar akun Sipol per 26 Juni 2022;
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Nasdem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Republikku
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Garda Perubahan Indonesia