Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu partai politik (parpol) lain untuk mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sejauh ini, baru 21 parpol telah terdaftar pada sistem pendaftaran dan verifikasi pada Sipol tersebut.
Keenam dari 21 yang terdaftar merupakan parpol yang berada di Parlemen. Partai itu, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP).
Namun, hingga Senin, 27 Juni 2022, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) belum terlihat mendaftarkan partainya dalam Sipol. "Kami masih menunggu, karena itukan permohonan, nanti kita approve," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin, 28 Juni 2022.
Jika parpol kesulitan masuk Sipol, kata Idham, pihaknya telah menyiapkan petugas helpdesk. Parpol dapat menyampaikan kendala-kendala teknis kepada petugas.
Pada prinsipnya, KPU ingin melayani agar parpol tidak mengalami kendala dalam mendaftar Sipol. Sehingga, mempermudah parpol untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran parpol pada Agustus 2022.
Berikut daftar 21 parpol yang sudah mendaftar akun Sipol per 26 Juni 2022;
Partai Golongan Karya
Partai Bhinneka Indonesia
Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Bulan Bintang
Partai Swara Rakyat Indonesia
Partai Rakyat Adil Makmur
Partai Persatuan Indonesia
Partai Demokrat
Partai Nasdem
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Solidaritas Indonesia
Partai Keadilan dan Persatuan
Partai Ummat
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Kebangkitan Nusantara
Partai Pandu Bangsa
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Republikku
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
Partai Garda Perubahan Indonesia
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu
partai politik (parpol) lain untuk mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sejauh ini, baru 21 parpol telah terdaftar pada sistem
pendaftaran dan verifikasi pada Sipol tersebut.
Keenam dari 21 yang terdaftar merupakan parpol yang berada di Parlemen. Partai itu, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP).
Namun, hingga Senin, 27 Juni 2022, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) belum terlihat mendaftarkan partainya dalam Sipol. "Kami masih menunggu, karena itukan permohonan, nanti kita
approve," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada
Media Indonesia, Senin, 28 Juni 2022.
Jika parpol kesulitan masuk Sipol, kata Idham, pihaknya telah menyiapkan petugas
helpdesk. Parpol dapat menyampaikan kendala-kendala teknis kepada petugas.
Pada prinsipnya, KPU ingin melayani agar parpol tidak mengalami kendala dalam mendaftar Sipol. Sehingga, mempermudah parpol untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran parpol pada Agustus 2022.
Berikut daftar 21 parpol yang sudah mendaftar akun Sipol per 26 Juni 2022;
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Nasdem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Republikku
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Garda Perubahan Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)