Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jumlah partai politik (parpol) yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terus bertambah. Sebanyak 21 parpol sudah terdaftar pada sistem pendaftaran dan verifikasi pada Sipol tersebut.
"Ada tambahan lima parpol (yang sebelumnya ada 16 parpol) yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Idham menyebut Sipol penting guna pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. "Dengan demikian sudah ada 21 parpol yang memiliki akun atau akses Sipol," kata dia.
Berdasarkan data yang disampaikan Idham, enam dari 21 parpol yang terdaftar merupakan parpol yang berada di Parlemen. Partai itu, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP).
Kemudian, lima parpol lainnya merupakan peserta Pemilu 2019. Namun, tidak melampaui presidential threshold. Sisanya, 10 parpol yang belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol," tegas dia.
Berikut daftar 21 parpol yang sudah mendaftar akun Sipol per 26 Juni;
Partai Golongan Karya
Partai Bhinneka Indonesia
Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Bulan Bintang
Partai Swara Rakyat Indonesia
Partai Rakyat Adil Makmur
Partai Persatuan Indonesia
Partai Demokrat
Partai Nasdem
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Solidaritas Indonesia
Partai Keadilan dan Persatuan
Partai Ummat
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Kebangkitan Nusantara
Partai Pandu Bangsa
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Republikku
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
Partai Garda Perubahan Indonesia
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jumlah
partai politik (parpol) yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terus bertambah. Sebanyak 21 parpol sudah terdaftar pada sistem pendaftaran dan verifikasi pada Sipol tersebut.
"Ada tambahan lima parpol (yang sebelumnya ada 16 parpol) yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Idham menyebut Sipol penting guna pendaftaran parpol calon peserta
Pemilu 2024. "Dengan demikian sudah ada 21 parpol yang memiliki akun atau akses Sipol," kata dia.
Berdasarkan data yang disampaikan Idham, enam dari 21 parpol yang terdaftar merupakan parpol yang berada di Parlemen. Partai itu, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP).
Kemudian, lima parpol lainnya merupakan peserta Pemilu 2019. Namun, tidak melampaui
presidential threshold. Sisanya, 10 parpol yang belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol," tegas dia.
Berikut daftar 21 parpol yang sudah mendaftar akun Sipol per 26 Juni;
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Nasdem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Republikku
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Garda Perubahan Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)