Jakarta: Pemerintah dan DPR diminta melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membahas wacana legalisasi ganja untuk medis. Pandangan dari ahli bakal membuat pembahasan berbasis kajian dan ilmiah.
“Ganja untuk kesehatan medis mesti diuji dengan melibatkan IDI, bahkan lembaga-lembaga terkait yang membidangi masalah kegunaan ganja,” kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie, kepada Medcom.id, Selasa, 28 Juni 2022.
Jerry menegaskan negara harus hadir dan mempertimbangkan berbagai aspek dalam legalisasi ganja. Jangan sampai wacana itu menjadi politis bagi kelompok-kelompok tertentu.
“Tapi ujilah di laboratorium, uji lapangan, dan uji medis untuk membuktikan bahwa ganja membantu dan menyelamatkan orang dalam keadaan kritis,” ujar dia.
Pemerintah dan DPR juga perlu melibatkan publik dalam pembahasan legalisasi ganja. Pandangan dari masyarakat bakal melengkapi bahan pertimbangan.
“Kemudian ajak juga ahli medis, psikolog, dan ahli lainnya untuk meeting kasus ini,” tutur Jerry.
Menurut Jerry, kajian yang matang menghasilkan dasar hukum dan respons yang baik. Dia tidak ingin pemerintah tetiba mengeluarkan kebijakan sebelum menyosialisasikan kepada masyarakat.
“Misalnya JHT (jaminan hari tua) tiba-tiba muncul tapi akhirnya dibekukan juga. Atau minyak goreng dilarang ekspor tapi dibuka lagi kerannya,” papar dia.
Foto ibu bernama Santi viral di media sosial karena membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya, Pika. Foto tersebut diunggah penyanyi Andien di media sosialnya.
Pika mengidap penyakit cerebral palsy, kelainan gerakan, otot, atau postur. Penyakit ini disebut efektif diobati dengan terapi minyak biji ganja/CBD oil.
DPR merespons unggahan tersebut. Lembaga Legislatif bakal mengkaji penggunaan ganja untuk medis.
"Nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Jakarta: Pemerintah dan DPR diminta melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (
IDI) dalam membahas wacana
legalisasi ganja untuk medis. Pandangan dari ahli bakal membuat pembahasan berbasis kajian dan ilmiah.
“Ganja untuk kesehatan medis mesti diuji dengan melibatkan IDI, bahkan lembaga-lembaga terkait yang membidangi masalah kegunaan ganja,” kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie, kepada
Medcom.id, Selasa, 28 Juni 2022.
Jerry menegaskan negara harus hadir dan mempertimbangkan berbagai aspek dalam legalisasi
ganja. Jangan sampai wacana itu menjadi politis bagi kelompok-kelompok tertentu.
“Tapi ujilah di laboratorium, uji lapangan, dan uji medis untuk membuktikan bahwa ganja membantu dan menyelamatkan orang dalam keadaan kritis,” ujar dia.
Pemerintah dan DPR juga perlu melibatkan publik dalam pembahasan legalisasi ganja. Pandangan dari masyarakat bakal melengkapi bahan pertimbangan.
“Kemudian ajak juga ahli medis, psikolog, dan ahli lainnya untuk meeting kasus ini,” tutur Jerry.
Menurut Jerry, kajian yang matang menghasilkan dasar hukum dan respons yang baik. Dia tidak ingin pemerintah tetiba mengeluarkan kebijakan sebelum menyosialisasikan kepada masyarakat.
“Misalnya JHT (jaminan hari tua) tiba-tiba muncul tapi akhirnya dibekukan juga. Atau minyak goreng dilarang ekspor tapi dibuka lagi kerannya,” papar dia.
Foto ibu bernama Santi viral di media sosial karena membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya, Pika. Foto tersebut diunggah penyanyi Andien di media sosialnya.
Pika mengidap penyakit
cerebral palsy, kelainan gerakan, otot, atau postur. Penyakit ini disebut efektif diobati dengan terapi minyak biji ganja/CBD oil.
DPR merespons unggahan tersebut. Lembaga Legislatif bakal mengkaji penggunaan ganja untuk medis.
"Nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)