Ilustrasi Ibadah Haji. Foto: AFP
Ilustrasi Ibadah Haji. Foto: AFP

Pulang ke Indonesia, Jemaah Haji Wajib 2 Kali Tes PCR

M Iqbal Al Machmudi • 22 Maret 2022 15:27
Jakarta: Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana mengatakan jemaah haji wajib membawa hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dari Arab Saudi maksimal 2x24 jam sebelum masuk Indonesia. Jemaah juga wajib karantina selama satu hari di asrama haji dan pemeriksaan ulang PCR.
 
Pelaksanaan protokol kesehatan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
 
"Untuk keberangkatan ke Arab Saudi tidak wajib, tapi saat kedatangan wajib PCR," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Maret 2022.

Baca: Menag Sinergi dengan Malaysia Tingkatkan Pelayanan Haji
 
Jemaah haji melakukan dua kali tes PCR ketika pulang ke Tanah Air. Pertama, sebelum meninggalkan Arab Saudi. Kedua, ketika sampai di Indonesia dan tesnya dilakukan di asrama haji.
 
"Namun, ketentuan ini jika dilihat kondisi hari ini. Apabila kemudian hari kondisi pandemi jauh membaik maka ketentuan ini bisa berubah," ujar dia.
 
Sementara, pemerintah Arab Saudi telah melonggarkan regulasi terkait protokol kesehatan. Sehingga, kewajiban PCR dan karantina sudah tidak ada lagi dan pemakaian masker di area terbuka tidak wajib. Kewajiban pemakaian masker berlaku di ruangan tertutup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan