Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

DPR Diyakini Menindaklanjuti Putusan MK Soal Pasal Pencabulan

Anggi Tondi Martaon • 17 Desember 2021 00:39
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembuat undang-undang (UU) mengubah Pasal 294 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencabulan anak. DPR dipastikan bakal menindaklanjuti putusan tersebut.
 
"DPR pasti akan melakukan perubahan sesuai dengan perintah MK," kata anggota Komisi III DPR Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.
 
Namun, politikus Partai Golkar itu tak menjelaskan lebih detail mekanisme perbaikan yang dimaksud. Dia hanya menyebut perbaikan akan dilakukan sesuai dengan putusan MK.

Baca: Bikin Malu, Pegawai Kelurahan Jombang Dipecat Karena Diduga Cabul
 
Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 293 ayat 2 KUHP inkonstitusional. Ketentuan tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
 
Pasal 293 ayat 2 KUHP hanya memperbolehkan korban yang melaporkan kasus pencabulan. Seharusnya, orang tua, wali, atau kuasa korban bisa ikut melaporkan kasus.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan