Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai perlu keseimbangan aturan dalam menjerat pelaku tindak pidana prostitusi. Sebab, aturan yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini belum bisa menjerat langsung para pengguna jasa prostitusi.
Menurut dia, keseimbangan hukum bisa dilakukan melalui revisi KUHP. Pembahasan amendemen payung hukum pidana tersebut disebut bakal diajukan kembali pemerintah.
"Kalau ditanya pribadi ke saya, saya setuju ya. Setuju agar prostitusi ini kemudian juga harus tercipta keseimbangan, komprehensiflah jangan satu pihak," kata Arsul saat dihubungi, Rabu, 5 Januari 2022.
Wakil Ketua MPR itu menyampaikan KUHP tak sepenuhnya membiarkan pengguna jasa prostitusi melalui Pasal 483, yaitu perzinaan. Namun, ketentuan tersebut dianggap masih memiliki kekurangan karena bersifat delik aduan.
"Jadi itu hanya bisa dikenakan terhadap orang yang ada dalam atau terikat perkawinan salah satu dan pasangan atau suami atau pun istrinya melakukan pengaduan. Itu baru kena perzinaan," kata dia.
Agar ada keseimbangan hukum, kata Arsul, maka ketentuan tersebut harus diusulkan untuk diubah. Yakni, sifat delik diganti dari aduan menjadi delik biasa.
Baca: Pelanggan Cassandra Angelie Bisa Dijerat Pidana Bila Ada Laporan Perzinahan
Dia menilai pemidanaan pengguna jasa prostitusi sudah dibicarakan pada pembahasan revisi KUHP periode 2014-2019. Hal itu dibahas Komisi III karena menerima berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan dalam pemidanaan pelaku prostitusi.
"Katakanlah dalam tanda kutip produsennya juga bisa dijerat mestinya konsumennya juga dijerat sebagai sebuah tindakan pidana. Apalagi, kalau kemudian satu pihak saja berarti moralitas kita menjadi tidak jelas itu ya," kata dia.
Dia meminta pembentuk aturan harus berembuk kembali mengatur pasal pemidanaan terkait prostitusi ini. Hal itu perlu dilakukan untuk mendesain hukum pidana ke depan.
"Pemerintah dan DPR juga harus menentukan politik hukum dan moralitas hukum seperti apa yang akan kita anut untuk hukum pidana ke depan," ujar dia.
Jakarta: Anggota
Komisi III DPR Arsul Sani menilai perlu keseimbangan aturan dalam menjerat pelaku
tindak pidana prostitusi. Sebab, aturan yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini belum bisa menjerat langsung para pengguna jasa
prostitusi.
Menurut dia, keseimbangan hukum bisa dilakukan melalui revisi KUHP. Pembahasan amendemen payung hukum pidana tersebut disebut bakal diajukan kembali pemerintah.
"Kalau ditanya pribadi ke saya, saya setuju ya. Setuju agar prostitusi ini kemudian juga harus tercipta keseimbangan, komprehensiflah jangan satu pihak," kata Arsul saat dihubungi, Rabu, 5 Januari 2022.
Wakil Ketua MPR itu menyampaikan KUHP tak sepenuhnya membiarkan pengguna jasa prostitusi melalui Pasal 483, yaitu perzinaan. Namun, ketentuan tersebut dianggap masih memiliki kekurangan karena bersifat delik aduan.
"Jadi itu hanya bisa dikenakan terhadap orang yang ada dalam atau terikat perkawinan salah satu dan pasangan atau suami atau pun istrinya melakukan pengaduan. Itu baru kena perzinaan," kata dia.
Agar ada keseimbangan hukum, kata Arsul, maka ketentuan tersebut harus diusulkan untuk diubah. Yakni, sifat delik diganti dari aduan menjadi delik biasa.
Baca:
Pelanggan Cassandra Angelie Bisa Dijerat Pidana Bila Ada Laporan Perzinahan
Dia menilai pemidanaan pengguna jasa prostitusi sudah dibicarakan pada pembahasan revisi KUHP periode 2014-2019. Hal itu dibahas Komisi III karena menerima berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan dalam pemidanaan pelaku prostitusi.
"Katakanlah dalam tanda kutip produsennya juga bisa dijerat mestinya konsumennya juga dijerat sebagai sebuah tindakan pidana. Apalagi, kalau kemudian satu pihak saja berarti moralitas kita menjadi tidak jelas itu ya," kata dia.
Dia meminta pembentuk aturan harus berembuk kembali mengatur pasal pemidanaan terkait prostitusi ini. Hal itu perlu dilakukan untuk mendesain hukum pidana ke depan.
"Pemerintah dan DPR juga harus menentukan politik hukum dan moralitas hukum seperti apa yang akan kita anut untuk hukum pidana ke depan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)