ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Pelanggan Cassandra Angelie Bisa Dijerat Pidana Bila Ada Laporan Perzinahan

Rahmatul Fajri • 04 Januari 2022 10:55
Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelanggan Cassandra Angelie (CA) dapat dijerat pidana asal ada laporan perzinahan. CA ditangkap terkait prostitusi bersama pelanggannya, seorang pria di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat,
 
Endra mengatakan pelanggan tersebut bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ia mengatakan perbuatan perzinahan termasuk delik aduan, sehingga pria tersebut bisa dijerat asal ada laporan dari pasangannya yang sah.
 
"Iya (dipidana), kalau dari istrinya ada (laporan)," kata Endra dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2021.

Pesinetron CA ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online di sebuah hotel, kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Desember 2021. Berdasarkan pengakuannya, Cassandra telah melakukan praktik prostitusi selama lima kali dengan tarif Rp30 juta.
 
CA mengaku melakukan praktik prostitusi karena kebutuhan ekonomi. Selain mengamankan CA, polisi menangkap tiga orang lainnya, yakni KK, 24, R, 25, dan UA, 26.
 
Baca: Cassandra Angelie Pakai Barang Bermerek dan Mahal, Netizen: Hidup Susah Ya Mbak
 
Ia mengatakan ketiga tersangka merupakan muncikari yang menawarkan CA kepada sejumlah pihak dan menampung hasil praktik prostitusi tersebut.
 
"Mereka bertiga yang menawarkan saudari CA kepada pihak pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu. Kemudian juga para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," katanya.
 
CA dan tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan