Jakarta: Direktur Maarif Institute Abdul Rohim Ghazali mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) mendesak disahkan tahun ini. Kedua RUU itu diharapkan memberikan keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan dan marginal atau termarginal.
"Untuk mewujudkan harapan baru di tahun baru, ada dua rancangan undang undang (RUU) yang sangat mendesak untuk disahkan," ujar Rohim melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Januari 2022.
Kedua RUU tersebut sudah lama digagas, disusun, dan disosialisasikan. Namun, pembahasan serta pengesahannya masih menggantung di DPR.
Menurut dia, RUU TPKS dan PRT sangat erat dengan kepentingan rakyat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan masyarakat terpinggirkan.
"Jika kita betul-betul ingin menjalankan Pancasila, mengesahkan dan menjalankan kedua RUU tersebut menjadi syarat yang tak bisa diabaikan," tutur dia.
Baca: Pembahasan Tingkat 1 RUU TPKS Diusulkan Melalui Pansus
Dia menjelaskan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak akan terwujud tanpa memberikan perlindungan kepada anak-anak, perempuan, dan kaum marginal yang kerap menjadi korban kekerasan. Namun kenyataannya, kelompok-kelompok rentan itu mengalami ketidakadilan di lingkungan dan tempat mereka bekerja, bahkan di rumah mereka masing-masing.
Kolega, lingkungan, dan bahkan rumah yang menjadi tempat bernaung, sambung dia, malah menjadi ancaman. Hal itu terlihat dari maraknya pemberitaan tentang kejahatan seksual, terutama dialami perempuan dan anak.
"Seharusnya bisa menggugah kesadaran para legislator untuk sesegera mengesahkan RUU TPKS dan PRT," ujar dia.
Kedua RUU tersebut, terang Ghazali, dianggap penting karena di dalamnya ada norma dan ikatan sosial yang bisa dijadikan payung hukum bagi perlindungan kelompok rentan. Selain itu, diatur pula sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggarnya.
Jakarta: Direktur Maarif Institute Abdul Rohim Ghazali mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS) dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (
PRT) mendesak disahkan tahun ini. Kedua RUU itu diharapkan memberikan keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan dan marginal atau termarginal.
"Untuk mewujudkan harapan baru di tahun baru, ada dua rancangan undang undang (RUU) yang sangat mendesak untuk disahkan," ujar Rohim melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Januari 2022.
Kedua RUU tersebut sudah lama digagas, disusun, dan disosialisasikan. Namun, pembahasan serta pengesahannya masih menggantung di
DPR.
Menurut dia, RUU TPKS dan PRT sangat erat dengan kepentingan rakyat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan masyarakat terpinggirkan.
"Jika kita betul-betul ingin menjalankan Pancasila, mengesahkan dan menjalankan kedua RUU tersebut menjadi syarat yang tak bisa diabaikan," tutur dia.
Baca:
Pembahasan Tingkat 1 RUU TPKS Diusulkan Melalui Pansus
Dia menjelaskan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak akan terwujud tanpa memberikan perlindungan kepada anak-anak, perempuan, dan kaum marginal yang kerap menjadi korban kekerasan. Namun kenyataannya, kelompok-kelompok rentan itu mengalami ketidakadilan di lingkungan dan tempat mereka bekerja, bahkan di rumah mereka masing-masing.
Kolega, lingkungan, dan bahkan rumah yang menjadi tempat bernaung, sambung dia, malah menjadi ancaman. Hal itu terlihat dari maraknya pemberitaan tentang kejahatan seksual, terutama dialami perempuan dan anak.
"Seharusnya bisa menggugah kesadaran para legislator untuk sesegera mengesahkan RUU TPKS dan PRT," ujar dia.
Kedua RUU tersebut, terang Ghazali, dianggap penting karena di dalamnya ada norma dan ikatan sosial yang bisa dijadikan payung hukum bagi perlindungan kelompok rentan. Selain itu, diatur pula sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)