Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bakal memasuki pembahasan tingkat 1. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengusulkan bakal beleid tersebut dibahas melalui panitia khusus (pansus).
"Soal siapa yang paling ideal untuk melakukan pembahasan, saya kira lebih baik diserahkan kepada Pansus RUU TPKS," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Sabtu, 1 Januari 2022.
Dia menyampaikan ada beberapa alasan RUU TPKS dibahas di tingkat pansus. Pertama, memberikan ruang kepada Baleg mengerjakan pekerjaan lainnya.
Menurut dia, tugas Baleg sudah cukup banyak dalam menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU. Dikhawatirkan, Baleg tidak fokus jika dibebankan menggodok RUU TPKS.
"Terlalu banyak kesibukan terkait RUU-RUU lain dan beban pembahasan RUU TPKS akan membuat mereka enggak akan fokus pada tugas penyusunan RUU lain," ungkap dia.
Baca: PKS Bersikukuh Menolak RUU TPKS
Alasan lain, yaitu pembahasan tingkat pansus melibatkan sejumlah komisi. Setidaknya, RUU TPKS ini tak hanya fokus pada pembahasan pidana, namun pada aspek pencegahan dan pemulihan korban.
Sehingga, kata Lucius, pembahasan RUU TPKS sangat tepat dilakukan pada tingkat pansus. Di antaranya melibatkan Komisi III, DPR, dan komisi terkait lainnya.
"Pansus akan terdiri dari anggota lintas fraksi dan komisi," ujar dia.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (
TPKS) bakal memasuki pembahasan tingkat 1. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengusulkan bakal beleid tersebut dibahas melalui panitia khusus (
pansus).
"Soal siapa yang paling ideal untuk melakukan pembahasan, saya kira lebih baik diserahkan kepada Pansus RUU TPKS," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Sabtu, 1 Januari 2022.
Dia menyampaikan ada beberapa alasan RUU TPKS dibahas di tingkat pansus. Pertama, memberikan ruang kepada Baleg mengerjakan pekerjaan lainnya.
Menurut dia, tugas Baleg sudah cukup banyak dalam menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU. Dikhawatirkan, Baleg tidak fokus jika dibebankan menggodok RUU TPKS.
"Terlalu banyak kesibukan terkait RUU-RUU lain dan beban pembahasan RUU TPKS akan membuat mereka enggak akan fokus pada tugas penyusunan RUU lain," ungkap dia.
Baca:
PKS Bersikukuh Menolak RUU TPKS
Alasan lain, yaitu pembahasan tingkat pansus melibatkan sejumlah komisi. Setidaknya, RUU TPKS ini tak hanya fokus pada pembahasan pidana, namun pada aspek pencegahan dan pemulihan korban.
Sehingga, kata Lucius, pembahasan RUU TPKS sangat tepat dilakukan pada tingkat pansus. Di antaranya melibatkan Komisi III, DPR, dan komisi terkait lainnya.
"Pansus akan terdiri dari anggota lintas fraksi dan komisi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)