"Dengan adanya gugatan ini tentu kita semua harus patuh, kita menunggu dulu, menunggu hasil keputusan MK baru bisa kita lanjutkan pembahasannya," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Demokrat di Komisi II Anwar Hafid saat dihubungi, Kamis, 28 April 2022.
Mantan Bupati Morowali dua periode itu khawatir pembahasan yang dipaksakan bakal menambah pekerjaan Komisi II. Komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu harus merevisi kembali aturan yang dibuat jika MK mengeluarkan keputusan berbeda.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Nanti ada keputusan lain dari MK, berarti kita kerja berakli-kali kan seperti itu," ungkap dia.
Baca: Pembentukan Daerah Otonom Baru di Papua Dinilai Opsi yang Solutif
Selain itu, dia menilai pemekaran wilayah di Papua harus dipersiapkan dengan matang. Jangan sampai upaya tersebut justru menjadi permasalahan baru di Bumi Cendrawasih tersebut.
Salah satu hal yang harus dipersiapkan yaitu infrastruktur pemerintahan, pendidikan, dan kesehatan. Pasalnya, salah satu semangat pemekaran wilayah Papua yaitu untuk memeratakan pembangunan dan pelayanan publik.
"Jangan sampai nanti kalau infrastrukturnya tidak siap justru pemekaran ini tidak bisa maksimal memberikan pelayanan," sebut dia.