Jakarta: Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak boleh ditunda. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) RUU itu.
“Kita menginginkan harmonisasi antara draf RUU TPKS dan DIM dari pemerintah bisa berjalan cepat dengan menekankan kembali poin-poin substansi terkait pencegahan, pelindungan, pidana, dan pemulihan," ujar Amel dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Februari 2022.
Dia berpendapat pembahasan RUU TPKS dapat dilakukan saat reses jika memungkinkan selama tidak menabrak aturan yang berlaku. RUU TPKS, menurut dia, menjadi perhatian ekstra banyak pihak.
"Dalam kondisi merebaknya varian Omicron, kita berharap anggota dewan diberikan kesehatan untuk membahas RUU TPKS. Tinggal kita tunggu political will dari pimpinan DPR terkait masa pembahasan," ungkap Amel.
Baca: Pemerintah Siap Membahas RUU TPKS saat Reses
Menurut dia, Indonesia tengah darurat kekerasan seksual. Sehingga, dia berharap pembahasan tingkat I dan II berjalan lancar tanpa ada drama seperti saat pengesahan RUU TPKS sebagai usulan DPR.
“Dinamika pasti ada, namun kita berharap pembahasan RUU TPKS antara DPR dan pemerintah dapat mengurucut pada hal-hal yang paling substantif," kata Amel.
Presiden Jokowi telah mengirimkan Surpres RUU TPKS bernomor 5.05/Pres/02/2022 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan daftar inventarisasi masalah (DIM), pada Jumat, 11 Februari 2022. Surpres itu ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Jakarta: Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP
Partai NasDem Amelia Anggraini menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (TPKS) tidak boleh ditunda. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) RUU itu.
“Kita menginginkan harmonisasi antara draf
RUU TPKS dan DIM dari pemerintah bisa berjalan cepat dengan menekankan kembali poin-poin substansi terkait pencegahan, pelindungan, pidana, dan pemulihan," ujar Amel dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Februari 2022.
Dia berpendapat pembahasan RUU TPKS dapat dilakukan saat reses jika memungkinkan selama tidak menabrak aturan yang berlaku. RUU TPKS, menurut dia, menjadi perhatian ekstra banyak pihak.
"Dalam kondisi merebaknya varian Omicron, kita berharap anggota dewan diberikan kesehatan untuk membahas RUU TPKS. Tinggal kita tunggu
political will dari pimpinan DPR terkait masa pembahasan," ungkap Amel.
Baca:
Pemerintah Siap Membahas RUU TPKS saat Reses
Menurut dia, Indonesia tengah darurat kekerasan seksual. Sehingga, dia berharap pembahasan tingkat I dan II berjalan lancar tanpa ada drama seperti saat pengesahan RUU TPKS sebagai usulan DPR.
“Dinamika pasti ada, namun kita berharap pembahasan RUU TPKS antara DPR dan pemerintah dapat mengurucut pada hal-hal yang paling substantif," kata Amel.
Presiden Jokowi telah mengirimkan Surpres RUU TPKS bernomor 5.05/Pres/02/2022 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan daftar inventarisasi masalah (DIM), pada Jumat, 11 Februari 2022. Surpres itu ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)