Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Dalang Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Disebut Teroris Konstitusi

Anggi Tondi Martaon • 16 Maret 2022 13:39
Jakarta: Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menuai kritik. Dalang wacana tersebut bahkan dianggap sebagai teroris demokrasi.
 
"Siapa pun pelakunya harus kita berikan naming (penamaan) mulai dari sekarang. Jadi harus kita berikan catatan khusus. Saya sih cenderung menggunakan teroris konstitusi," kata ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin dalam diskusi virtual, Rabu, 16 Maret 2022.
 
Dia menegaskan penundaan pemilu untuk memperpanjang masa jabatan presiden tidak patuh pada konstitusi. Wacana tersebut dinilai bukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Saya ingin mengatakan kedua pelaku ini lebih mengedepankan kepentingan pribadi daripada negara," kata dia.
 
Baca: Negara Demokrasi yang Mempermainkan Masa Jabatan Presiden Berujung Tragis
 
Zainal menilai semua dalil untuk memperpanjang masa jabatan presiden mudah dibantah. Menjaga momentum perbaikan ekonomi tidak bisa dijadikan alasan menunda pemilu.
 
Dia menegaskan Indonesia merupakan negara demokrasi. Pembatasan masa jabatan presiden merupakan identitas khusus negara yang menganut sistem demokrasi.
 
"Rasanya tidak ada negara demokrasi yang gemar bermain-main dengan masa jabatan," ujar Zainal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan