Ilustrasi korban kejahatan seksual. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi korban kejahatan seksual. Medcom.id/M Rizal

Pakar: Pembahasan Kekerasan Seksual di KUHP Terbatas

Media Indonesia • 25 Agustus 2020 23:07
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang diusulkan pemerintah sejak 2016 resmi dihapuskan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Pembahasan kekerasan di KUHP dinilai sangat terbatas.
 
"Kekerasan seksual begitu luasnya sehingga kalau dimasukan ke KUHP akan menjadi bagian kecil dan terbatas," kata pakar hukum dan gender, Lidwina Inge, dalam tayangan Hot Room Metro TV, Selasa, 25 Agustus 2020.
 
Dia menyebut kekerasan seksual sudah waktunya dibuatkan beleid tersendiri. Sebab, modus pelecehan dan kekerasan seksual semakin berkembang seiring zaman.

Baca: RUU PKS Dianggap Menyokong KUHP
 
Alasan dikemukakan DPR terkait RUU PKS, mulai dari kerumitan pembahasan hingga menunggu pengesahan RUU KUHP. Namun, angka kekerasan seksual di Indonesia terus bertambah dan semakin memprihatinkan jika RUU PKS terus ditunda.
 
Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin justru menyebut kerumitan itu yang menjadi dasar agar dibuatkan ada UU khusus yang membahas kejahatan seksual.
 
"Seperti tindak perdagangan orang, itu dibikin khusus karena punya kerumitan sendiri. Sehingga perlu produk hukum yang bisa mencakup semua hal-hal yang rumit dan definisi yang perlu panjang lebar," katanya.
 
Baca: Semangat Pembahasan RUU PKS Terkendala Waktu
 
Mariana menilai RUU PKS mendesak lantaran kebutuhannya juga diperlukan cepat. Senada dengan Inge, dia menyebut pelecehan semakin bervariasi dan tidak lagi mampu tercakup dalam KUHP.
 
Zoya Amirin, seksolog klinis, menyebut RUU PKS perlu disahkan. Dia menyebut harus ada payung hukum untuk menghapus kekerasan seksual. Dia juga menilau payung tersebut juga jadi perlindungan agar korban bisa berbicara atas peristiwa yang menimpanya.
 
"Jadi sahkan RUU PKS sehingga (kasus) tak mandul di tengah jalan ketika membantu korban dan tak mempersulit korban," kata Zoya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan