Jakarta: Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, mendorong Mabes Polri dan Kejaksaan Agung berkoordinasi mengusut kasus dugaan mega korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Peran kedua lembaga penegak hukum diperlukan, karena menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan hingga USD2,716 miliar atau sekitar Rp35 triliun.
"Kasus ini telah merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis. Kita dorong agar Polri dan Kejaksaan berkoordinasi menuntaskan proses hukum kasus ini tuntas setuntas-tuntasnya,” tutur Sahroni, Rabu, 19 Februari 2020.
Menurut dia, penyelesaian kasus dugaan korupsi kondensat sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat. Khususnya kepastian proses hukum terhadap kasus korupsi itu.
Ilustrasi/Medcom.id
“Kita optimistis dengan koordinasi yang sinergis maka polri dan kejaksaan akan mampu menuntaskan kasus besar ini, baik dari sisi dugaan korupsi maupun pencucian uangnya,” tutur Sahroni.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Sulistyo Sigit menjabarkan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya memburu Honggo Wendratno, tersangka yang telah ditetapkan sebagai buronan alias DPO (daftar pencarian orang).
“Tersangka Honggo Wendratno masih kita lacak keberadaannya. Kami  sudah mengirimkan surat panggilan baik kediamannya di Indonesia dan di Singapura menerbitkan DPO, Red Notice, Meminta Kemenkumham utk mencabut paspornya,” jelas Sigit.
Polri kata Sigit juga melakukan koordinasi dengan kejaksaan agung terkait tersangka atas nama RP (Raden Priyono) dan DH (Djoko Harsono) agar dilakukan P21 tahap kedua. Tersangka RP dan DH sendiri saat ini menurutnya sudah ditahan di rutan kejagung.
“Untuk tersangka Honggo Wendratno (HW) akan dilakukan sidang absentia,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan mega korupsi ini mulai diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Mei 2015. Bareskrim menemukan unsur pidana dalam penunjukkan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.  
  
  
    Jakarta: Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, mendorong Mabes Polri dan Kejaksaan Agung berkoordinasi mengusut kasus dugaan mega korupsi penjualan 
kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Peran kedua lembaga penegak hukum diperlukan, karena menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan hingga USD2,716 miliar atau sekitar Rp35 triliun. 
"Kasus ini telah merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis. Kita dorong agar Polri dan Kejaksaan berkoordinasi menuntaskan proses hukum kasus ini tuntas setuntas-tuntasnya,” tutur Sahroni, Rabu, 19 Februari 2020. 
Menurut dia, penyelesaian kasus dugaan korupsi kondensat sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat. Khususnya kepastian proses hukum terhadap kasus korupsi itu.
Ilustrasi/Medcom.id 
“Kita optimistis dengan koordinasi yang sinergis maka polri dan kejaksaan akan mampu menuntaskan kasus besar ini, baik dari sisi dugaan korupsi maupun pencucian uangnya,” tutur Sahroni. 
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Sulistyo Sigit menjabarkan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya memburu 
Honggo Wendratno, tersangka yang telah ditetapkan sebagai buronan alias DPO (daftar pencarian orang). 
“Tersangka Honggo Wendratno masih kita lacak keberadaannya. Kami  sudah mengirimkan surat panggilan baik kediamannya di Indonesia dan di Singapura menerbitkan DPO, Red Notice, Meminta Kemenkumham utk mencabut paspornya,” jelas Sigit. 
Polri kata Sigit juga melakukan koordinasi dengan kejaksaan agung terkait tersangka atas nama RP (Raden Priyono) dan DH (Djoko Harsono) agar dilakukan P21 tahap kedua. Tersangka RP dan DH sendiri saat ini menurutnya sudah ditahan di rutan kejagung. 
“Untuk tersangka Honggo Wendratno (HW) akan dilakukan sidang absentia,” ujarnya. 
Sebagaimana diketahui kasus dugaan mega korupsi ini mulai diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Mei 2015. Bareskrim menemukan unsur pidana dalam penunjukkan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. 
Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)