Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri). Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri). Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Nasib RUU Cipta Kerja Masih Gelap

Anggi Tondi Martaon • 25 Februari 2020 20:25
Jakarta: Nasib Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih gelap. Sebab, DPR belum juga menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres), naskah akademik dan draf aturan sapu jagat yang sudah diserahkan oleh pemerintah tersebut.
 
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengeklaim Rapim tekait pembahasan RUU Cipta Kerja sulit dilakukan menjelang reses masa persidangan. Apalagi, pimpinan belum satu suara menyikapi aturan tersebut.
 
"Saya sebagai Wakil Ketua Bidang Kopolkam dan dari kader Partai Golkar menyampaikan untuk segera dibawa ke Paripurna. Tapi kan pimpinan yang lain masih belum menyepakati, masih menunggu," kata Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.

Pembahasan tingkat Rapim kemungkinan digelar pada masa persidangan selanjutnya. DPR mulai reses pada 28 Februari hingga 23 Maret 2020.
 
Mantan Ketua Komisi III itu belum bisa berkomentar banyak terkait RUU Cipta Kerja. Termasuk wacana mengembalikan draft ke pemerintah akibat menuai polemik dengan keberadaan pasal 170.
 
"Bagaimana mau mengembalikan? Bahas juga belum. Kalau mengembalikan harus ada Rapim, harus ada Bamus, dan sudah ada di AKD atau di Pansus. Bagaimana mau mengembalikan?" kata dia.
 
Nasib RUU Cipta Kerja Masih Gelap
Ilustrasi: Medcom.id
 
Azis berpendapat draft tersebut tidak perlu dikembalikan. Fraksi di DPR cukup menyoroti keberadaan pasal 170 dalam pembahasan nanti.
 
"Diubah aja dalam pembahasan. Kenapa harus diputar-putar? Sing boten-boten wae. Bener ga?" ujar dia.
 
Jika harus dikembalikan, maka akan memakan waktu pembahasan. Padahal, pemerintah berharap aturan sapu jagat tersebut menjadi landasan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
 
"Kita kan harus ciptakan Indonesia maju dengan efisien dan efektif. Jangan menciptakan hal-hal itu muter-muter, ruwet," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan