Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto. DOK BNPB
Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto. DOK BNPB

Pemerintah Minta Masyarakat Taati Aturan PSBB

Kautsar Widya Prabowo • 12 April 2020 11:22
Jakarta: Kementerian Kesehatan meminta masyarakat Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai ketentuan. Pemerintah daerah diminta segera mengeluarkan regulasi terkait.
 
"Patuhi saja, kita aturan sudah banyak. Kalau enggak dipatuhi ya percuma," ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto, kepada Medcom.id, Jakarta, Minggu, 12 April 2020.
 
Ia tidak ingin berkomentar lebih jauh ihwal masih banyaknya masyarakat yang tidak taat dalam pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pasalnya, pelaksanaan baru berjalan dua hari.

"Jangan skeptis, jangan dilihat tidak patuhnya, yang patuh juga banyak," kata dia.
 
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetuji liwa wilayah di Jawa Barat; Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07IMENKES/248I2020, Sabtu, 11 April 2020.
 
(Baca: Warga Ibu Kota Belum Sepenuhnya Patuh PSBB)
 
"Keputusan sesuai dengan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya. Diharapkan keputusan PSBB dapat menekan penyebaran covid-19 semakin meluas," kata Terawan dalam surat keputusan yang diterima Medcom.id, Minggu, 12 April 2020.
 
Masyarakat wajib mematuhi hal-hal yang tidak diperbolehkan selama pemberlakukaan PSBB seperti tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
 
Berikut hal-hal yang wajib dipatuhi masyarakat:
 
Pasal 13 Ayat 1, pelaksanaan PSBB meliputi (a) peliburan sekolah dan tempat kerja, (b) pembatasan kegiatan keagamaan, (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, (d) pembatasan kegiatan sosial dan budaya, (e) pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
 
Pasal 13 Ayat 9, pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 13 Ayat 10, pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk (a) moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b)moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan