medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Senin, 15 Agustus 2016. Arcandra diberhentikan secara hormat lantaran terganjal kasus kewarganegaraan.
"Itu pilihan langkah yang tepat dari Presiden. Kita ingin negara baik, sehingga jalan keluar yang baik harus diambil, meski pahit," kata pakar hukum tata negara Mahfud M.D., dalam akun twitternya @mohmahfudmd, Senin, 15 Agustus 2016.
Mahfud berpandangan, Presiden Jokowi sudah selesai menunaikan tanggung jawabnya merespons polemik kewarganegaraan Arcandra. Ia mengapresiasi pemberhentian Arcandra yang dilakukan dengan cepat.
"Tak ada konsekuensi hukum lain bagi Presiden. Ini kan HTN (hukum tata negara)," ucap dia.
(Baca: Menteri ESDM Arcandra Akhirnya Diberhentikan)
Mahfud menegaskan, dalam kasus ini Presiden Jokowi tak dapat dimakzulkan di-HMP DPR. Justru Arcandra, kata Mahfud, bisa dikenakan Undang-undang Keimigrasian.
"Penilaian hukum tata negara sudah selesai. Penilaian etiknya silakan saja menilai sendiri-sendiri. Tak usah diseragamkan," tandas Mahfud.
Mahfud menambahkan, alasan Arcandra yang mengaku telah mengembalikan berkas kewarganegaraannya ke Amerika Serikat tidak bisa otomatis status WNI-nya normal kembali. Apalagi, lanjut Mahfud, jika Arcandra hanya mengembalikan paspornya.
"Menurut hukum, orang yang mengembalikan paspor asingnya, lalu ingin jadi WNI lagi, harus melalui naturalisasi dan tinggal di Indonesia dulu selama lima tahun," pungkas dia.
(Baca: Kasus Arcandra Jadi Pelajaran bagi Pemerintah)
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Senin, 15 Agustus 2016. Arcandra diberhentikan secara hormat lantaran terganjal kasus kewarganegaraan.
"Itu pilihan langkah yang tepat dari Presiden. Kita ingin negara baik, sehingga jalan keluar yang baik harus diambil, meski pahit," kata pakar hukum tata negara Mahfud M.D., dalam akun twitternya
@mohmahfudmd, Senin, 15 Agustus 2016.
Mahfud berpandangan, Presiden Jokowi sudah selesai menunaikan tanggung jawabnya merespons polemik kewarganegaraan Arcandra. Ia mengapresiasi pemberhentian Arcandra yang dilakukan dengan cepat.
"Tak ada konsekuensi hukum lain bagi Presiden. Ini kan HTN (hukum tata negara)," ucap dia.
(Baca: Menteri ESDM Arcandra Akhirnya Diberhentikan)
Mahfud menegaskan, dalam kasus ini Presiden Jokowi tak dapat dimakzulkan di-HMP DPR. Justru Arcandra, kata Mahfud, bisa dikenakan Undang-undang Keimigrasian.
"Penilaian hukum tata negara sudah selesai. Penilaian etiknya silakan saja menilai sendiri-sendiri. Tak usah diseragamkan," tandas Mahfud.
Mahfud menambahkan, alasan Arcandra yang mengaku telah mengembalikan berkas kewarganegaraannya ke Amerika Serikat tidak bisa otomatis status WNI-nya normal kembali. Apalagi, lanjut Mahfud, jika Arcandra hanya mengembalikan paspornya.
"Menurut hukum, orang yang mengembalikan paspor asingnya, lalu ingin jadi WNI lagi, harus melalui naturalisasi dan tinggal di Indonesia dulu selama lima tahun," pungkas dia.
(Baca: Kasus Arcandra Jadi Pelajaran bagi Pemerintah) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)