Jakarta: Gebrakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) ditunggu-tunggu setelah Presiden Joko Widodo resmi melantik lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Direktur Pemberitaan Medcom.id Abdul Kohar mengatakan, meski kelima dewan pengawas tidak memiliki cacat hukum dan diakui kredibilitasnya, KPK harus membangun kepercayaan publik kembali. Apalagi, pascapenerbitan Undang-Undang KPK yang baru dan pengangkatan Firli Bahuri sebagai ketua Lembaga Antirasuah tersebut.
"Apakah jaminan rekam jejak ini kemudian ketika diterapkan di dalam posisi yang sekarang, dia punya daya dorong atau tidak?" kata Kohar dalam wawancara dengan CNN Indonesia, Jumat, 20 Desember 2019.
Menurutnya, untuk mengembalikan muruah KPK dan kembali menciptakan kepercayaan publik bukan hanya dari keberadaan dewan pengawas. Melainkan dari sistem yang terbentuk dari lembaga tersebut.
"Kalau kita bicara soal person, potensi menghambat bukan pada orang. Bukan pada person dewan pengawas. Tetapi lebih kepada sistem," tegas dia.
Berdasarkan Undang-Undang KPK anyar, UU Nomor 19 Tahun 2019, ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk oleh Presiden. Kemudian untuk periode berikutnya, Presiden membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih Dewan Pengawas KPK.
Presiden Joko Widodo menunjuk lima dewan pengawas KPK. Mereka ialah eks pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur, Albertina Ho; eks hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris.
Tugas dewan pengawas antara lain mengawasi tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan serta pegawai.
Jakarta: Gebrakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) ditunggu-tunggu setelah Presiden Joko Widodo resmi melantik lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Direktur Pemberitaan
Medcom.id Abdul Kohar mengatakan, meski kelima dewan pengawas tidak memiliki cacat hukum dan diakui kredibilitasnya, KPK harus membangun kepercayaan publik kembali. Apalagi, pascapenerbitan Undang-Undang KPK yang baru dan pengangkatan Firli Bahuri sebagai ketua Lembaga Antirasuah tersebut.
"Apakah jaminan rekam jejak ini kemudian ketika diterapkan di dalam posisi yang sekarang, dia punya daya dorong atau tidak?" kata Kohar dalam wawancara dengan CNN Indonesia, Jumat, 20 Desember 2019.
Menurutnya, untuk mengembalikan muruah KPK dan kembali menciptakan kepercayaan publik bukan hanya dari keberadaan dewan pengawas. Melainkan dari sistem yang terbentuk dari lembaga tersebut.
"Kalau kita bicara soal person, potensi menghambat bukan pada orang. Bukan pada person dewan pengawas. Tetapi lebih kepada sistem," tegas dia.
Berdasarkan Undang-Undang KPK anyar, UU Nomor 19 Tahun 2019, ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk oleh Presiden. Kemudian untuk periode berikutnya, Presiden membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih Dewan Pengawas KPK.
Presiden Joko Widodo menunjuk
lima dewan pengawas KPK. Mereka ialah eks pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur, Albertina Ho; eks hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris.
Tugas dewan pengawas antara lain mengawasi tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan serta pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)