Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Medcom.id/Damar Iradat.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Medcom.id/Damar Iradat.

Tumpak Panggabean Ditunjuk Sebagai Ketua Dewas KPK

Damar Iradat • 20 Desember 2019 14:54
Jakarta: Presiden Joko Widodo melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK. Presiden menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK.
 
Tumpak bersama Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris, ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Dewan Pengawas KPK. Mereka dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
 
Presiden Jokowi memimpin langsung pelantikan tersebut. Lima pengawas KPK itu diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Pembentukan Dewan Pengawas diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keberadaan Dewan Pengawas KPK di bawah Presiden diatur dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D UU KPK.
 
Lima orang pilihan Presiden Jokowi itu bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Mereka juga memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
 
Dewan Pengawas bisa merestui secara tertulis atau tidak tertulis permintaan izin-izin itu paling lama 1x24 jam sejak diajukan. Selain itu, mereka menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan