Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Medcom.id/Lis Pratiwi
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Medcom.id/Lis Pratiwi

RKUHP Diestafet ke DPR Periode 2019-2024

Whisnu Mardiansyah • 25 September 2019 16:52
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak akan bisa disahkan dewan periode ini. Masa kerja DPR periode 2014-2019 hampir habis.
 
Hal ini untuk merespons tuntutan mahasiswa yang menolak RKUHP dan rancangan undang-undang (RUU) lainnya. Dia memastikan pembahasan RUU ini tidak mungkin bisa mengejar masa jabatan anggota DPR yang habis Selasa, 1 Oktober 2019.
 
Sesuai dengan kesepakatan, DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menunda RKUHP dalam jangka waktu yang belum ditentukan. Pemerintah dan DPR akan bersama-sama memperbaiki berbagai pasal kontroversial di RKUHP.

"Kalau kita cerdas ya, batas waktu yang tidak ditentukan itu kalau dilihat orang batas waktunya tinggal tiga hari (kerja) ya berarti artinya (RUU dibahas) periode depan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2019.
 
Menurut dia, DPR periode sekarang sudah tak bisa berbuat banyak terhadap RKUHP. "Mungkin kalau ada pasal-pasal yang bisa di-drop (coret-red), kita bisa drop. Kalau tidak selesai tanggal 30 maka akan carry over (dilanjutkan) pada periode berikutnya," jelas Bamsoet.
 
Bamsoet meminta publik tak perlu khawatirkan RUU Pertanahan dan RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). DPR dan pemerintah masih jauh dari kata sepakat untuk mensahkan aturan itu.
 
"(RUU Pertanahan dan Minerba) belum dibahas tingkat satu, jadi masih bebas," tambah dia.
 
Mahasiswa dari berbagai kampus mendemo DPR untuk menolak RKUHP, Selasa, 24 September 2019. Mereka juga memprotes RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan karena melonggarkan hukuman koruptor.
 
DPR menanggapi aspirasi mahasiswa. Legislator menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. DPR mengeklaim sikap itu diambil karena mendengar aspirasi masyarakat dan mahasiswa.
 
Namun, demonstrasi masih berlangsung hingga sore. Mahasiswa memaksa masuk ke dalam Gedung Parlemen. Kericuhan pecah saat polisi menghalau demonstran menggunakan mobil water cannon dan gas air mata.
 
Massa sempat melawan dengan melemparkan batu. Para demonstran mundur dan berpencar ke sejumlah titik di sekitar Gedung Parlemen. Menjelang malam, situasi di sekitar Gedung DPR semakin mencekam.
 
Sekelompok massa membakar pos polisi Palmerah dan pos polisi di Jalan Gerbang Pemuda yang berada tak jauh dari Gedung DPR. Kericuhan antara mahasiswa dan polisi juga sempat pecah di sekitar jembatan Semanggi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan