Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Gerindra Tak Ingin UU Pemilu Direvisi

Candra Yuri Nuralam • 31 Januari 2021 11:50
Jakarta: Partai Gerindra mengusulkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak direvisi. Hal itu demi menjaga kualitas demokrasi.
 
"Gerindra berpikir agar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi landasan Pemilu 2019 sebaiknya tetap dipertahankan," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Januari 2021.
 
Muzani menyebut Indonesia selalu mengalami perubahan tentang sistem pemilu setiap lima tahun. Perubahan terjadi sejak pemilu pascareformasi 1999.

"Ini yang menyebabkan kemudahan membuat pola pemilu tidak pernah ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitasnya karena sistemnya selalu berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun," tutur Muzani.
 
Perubahan itu mencakup sistem penghitungan suara, sistem pemilu terbuka atau tertutup, threshold, konversi suara menjadi kursi, hingga daerah pemilihan (dapil). Muzani menyebut demokrasi di Indonesia perlu mendapat penyempurnaan atas sistem pemilu kepada sistem pemilu yang lain.
 
"Partai Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan pemilu pada pola demokrasi yang berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama," tutur dia.
 
(Baca: Kemendagri Ingin Pilkada Sesuai Jadwal, Tetap pada 2024)
 
Untuk itu, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mesti dipersiapkan sejak sekarang. Kekurangan pada Pileg dan Pilpres 2019 mesti menjadi catatan.
 
"Karena kita akan mengalami sebuah energi yang besar dalam pembahasan UU tersebut. Situasinya sekarang masih masa pandemi covid-19 di mana pembahasan secara langsung tidak dimungkinkan," tutur dia.
 
Muzani menyebut sebaiknya energi digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan energi nasional. Termasuk, penanganan covid-19 yang lebih komprehensif.
 
Dia menyebut semua pihak sebaiknya meningkatkan sinergi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lebih baik lagi. Sehingga, masalah-masalah yang diakibatkan selama pemilu dapat dihindari.
 
Termasuk, mengurangi ekses negatif dari pemilihan umum, seperti money politik. "Kami merasa kalau komitmen ini menjadi sebuah cara pandang bersama partai-partai maka kualitas pemilu kita dan kualitas demokrasi kita akan lebih baik," ujar Muzani.
 
Sebelumnya, DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu alasannya, mengubah pemilihan kepala daerah menjadi waktu normal pada 2022 dan 2023. Saat ini, undang-undang mengatur pemilihan pada 2024 berbarengan dengan pileg dan pilpres.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan