Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Dua Pasal di UU ITE Multitafsir, Buka Lebar Peluang Kriminalisasi

Anggi Tondi Martaon • 17 Februari 2021 12:02
Jakarta: Berbagai pihak mendukung Revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setidaknya, ada dua pasal yang harus dikoreksi dalam perubahan kali ini.
 
Ketentuan yang harus diperbaiki, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Norma tersebut dinilai multitafsir, bahkan seringkali digunakan sebagai alat mengkriminalisasi.
 
"Siapa saja bisa dikriminalisasi, bisa saling lapor. Masyarakat biasa, tokoh hingga jurnalis juga ikut terjerat," anggota Komisi III Taufik Basari kepada Medcom.id, Rabu, 17 Februari 2021.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu menegaskan multitafsir ini dikhawatirkan membungkam suara-suara kritis. Sebab, tidak ada batasan penghinaan, pencemaran nama baik, termasuk kalimat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam kedua pasal tersebut.
 
Sebagaimana bunyi Pasal 27 ayat (3) menyebut: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.
 
Baca: Dua Pasal yang Dianggap Harus Dicabut dari UU ITE
 
Sementara itu, pasal 28 ayat (2) berbunyi 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.
 
"Kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian" kata Taufik.
 
Tidak adanya batasan tersebut menciptakan ketakutan di masyarakat. Terutama dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
 
Selain merevisi UU ITE, pengetahuan masyarakat terkait penggunaan media sosial harus ditingkatkan. Seperti batasan-batasan penyampaian pendapat secara santun dan sesuai fakta.
 
"Sehingga penggunaan teknologi tetap berjalan sesuai dengan fungsi positifnya," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan