Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut dua pasal karet harus dicabut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 3 di UU ITE.
"Pasal-pasal itu mengaburkan substansi UU ITE jadi sudah semestinya dihilangkan. Ini sudah sejak lama disuarakan," ujar Fickar, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Fickar menyebut UU ITE dibuat untuk mengatur bisnis dan perdagangan secara daring. Kedua pasal yang mengatur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang memicu konflik SARA tersebut dinilai tak layak diatur UU ITE.
Baca: Revisi UU ITE Diharapkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021?
Apalagi, kata Fickar, dua pasal tersebut kerap digunakan pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara-suara yang lantang mengkritik pemerintah. Penegakan UU ITE juga terkesan menjadi senjata penguasa.
"UU ITE merupakan UU yang bersifat administratif, di mana pengaturannya lebih mengenai transaksi yang bersifat dan beraspek komersial," kritik Fickar.
Berikut isi kedua pasal tersebut:
Pasal 27 ayat 3
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal 28 ayat 2
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)."
Cek Berita dan Artikel yang lain di