Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang dikritisi. Beleid itu disebut tak memihak kepentingan buruh.
“Tindakan yang dilakukan pemerintah beserta partai pendukungnya di DPR jelas-jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap nasib rakyat utamanya kalangan buruh,” kata Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI), Farkhan Evendi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020.
Farkhan menyoal sejumlah poin dalam UU Ciptaker yang dianggap menggerus hak buruh. Mulai dari upah minimum, berkurangnya pesangon, kontrak kerja tak terbatas, hingga masalah lingkungan.
“Namun pemerintah tetap menolak pendapat tersebut dan terus membangun narasi bahwa Omnibus Law Ciptaker ini akan membawa segudang manfaat,” ujar dia.
UU Ciptaker, kata Farkhan, dikhawatirkan menyebabkan kesengsaraan yang berkelanjutan. Terutama untuk buruh, petani, nelayan, dan masyarakat desa.
Sementara itu, dia mengapresiasi Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan RUU Ciptaker. Bahkan, Fraksi Partai Demokrat walk out sebelum UU Ciptaker disahkan.
Baca: Menperin: UU Ciptaker Upaya Membuat Investor Nyaman
RUU Ciptaker disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Undang-undang sapu jagat itu terdiri dari 15 bab dan 185 pasal.
Pengesahan RUU Ciptaker sempat dihujani interupsi. Salah satunya datang dari anggota Komisi II Fraksi Demokrat Benny K Harman yang bersikeras meminta kesempatan menyampaikan pandangan partai.
Namun interupsi Benny dinilai tak bisa diakomodasi. Sebab tiap fraksi telah diberi kesempatan menyampaikan pandangan dalam rapat-rapat sebelumnya. Akhirnya, Benny dan perwakilan Partai Demokrat memilih keluar dari rapat.
“Kami Fraksi Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab,” tegas Benny.
Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU
Ciptaker) menjadi undang-undang dikritisi. Beleid itu disebut tak memihak kepentingan buruh.
“Tindakan yang dilakukan pemerintah beserta partai pendukungnya di DPR jelas-jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap nasib rakyat utamanya kalangan buruh,” kata Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI), Farkhan Evendi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020.
Farkhan menyoal sejumlah poin dalam UU Ciptaker yang dianggap menggerus hak buruh. Mulai dari upah minimum, berkurangnya pesangon, kontrak kerja tak terbatas, hingga masalah lingkungan.
“Namun pemerintah tetap menolak pendapat tersebut dan terus membangun narasi bahwa Omnibus Law Ciptaker ini akan membawa segudang manfaat,” ujar dia.
UU Ciptaker, kata Farkhan, dikhawatirkan menyebabkan kesengsaraan yang berkelanjutan. Terutama untuk
buruh, petani, nelayan, dan masyarakat desa.
Sementara itu, dia mengapresiasi Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan RUU Ciptaker. Bahkan, Fraksi Partai Demokrat
walk out sebelum UU Ciptaker disahkan.
Baca: Menperin: UU Ciptaker Upaya Membuat Investor Nyaman
RUU Ciptaker disahkan dalam Rapat Paripurna
DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Undang-undang sapu jagat itu terdiri dari 15 bab dan 185 pasal.
Pengesahan RUU Ciptaker sempat dihujani interupsi. Salah satunya datang dari anggota Komisi II Fraksi Demokrat Benny K Harman yang bersikeras meminta kesempatan menyampaikan pandangan partai.
Namun interupsi Benny dinilai tak bisa diakomodasi. Sebab tiap fraksi telah diberi kesempatan menyampaikan pandangan dalam rapat-rapat sebelumnya. Akhirnya, Benny dan perwakilan Partai Demokrat memilih keluar dari rapat.
“Kami Fraksi Demokrat menyatakan
walk out dan tidak bertanggung jawab,” tegas Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)