Ilustrasi buruh saat melakukan demonstrasi/Dok MI/Ramdani.
Ilustrasi buruh saat melakukan demonstrasi/Dok MI/Ramdani.

Pengesahan RUU Ciptaker Dinilai Abaikan Suara Rakyat

Theofilus Ifan Sucipto • 06 Oktober 2020 08:14
Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang dikritisi. Beleid itu disebut tak memihak kepentingan buruh.
 
“Tindakan yang dilakukan pemerintah beserta partai pendukungnya di DPR jelas-jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap nasib rakyat utamanya kalangan buruh,” kata Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI), Farkhan Evendi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020.
 
Farkhan menyoal sejumlah poin dalam UU Ciptaker yang dianggap menggerus hak buruh. Mulai dari upah minimum, berkurangnya pesangon, kontrak kerja tak terbatas, hingga masalah lingkungan.

“Namun pemerintah tetap menolak pendapat tersebut dan terus membangun narasi bahwa Omnibus Law Ciptaker ini akan membawa segudang manfaat,” ujar dia.
 
UU Ciptaker, kata Farkhan, dikhawatirkan menyebabkan kesengsaraan yang berkelanjutan. Terutama untuk buruh, petani, nelayan, dan masyarakat desa.
 
Sementara itu, dia mengapresiasi Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan RUU Ciptaker. Bahkan, Fraksi Partai Demokrat walk out sebelum UU Ciptaker disahkan.
 
Baca: Menperin: UU Ciptaker Upaya Membuat Investor Nyaman
 
RUU Ciptaker disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Undang-undang sapu jagat itu terdiri dari 15 bab dan 185 pasal.
 
Pengesahan RUU Ciptaker sempat dihujani interupsi. Salah satunya datang dari anggota Komisi II Fraksi Demokrat Benny K Harman yang bersikeras meminta kesempatan menyampaikan pandangan partai.
 
Namun interupsi Benny dinilai tak bisa diakomodasi. Sebab tiap fraksi telah diberi kesempatan menyampaikan pandangan dalam rapat-rapat sebelumnya. Akhirnya, Benny dan perwakilan Partai Demokrat memilih keluar dari rapat.
 
“Kami Fraksi Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab,” tegas Benny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan