Oleh karena itu Agus meminta para pelaku industri untuk ikut aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat terkait adanya aksi mogok kerja.
"Dalam hal ini pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi," kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Agus menuturkan bahwa implementasi Undang-Undang Cipta Kerja akan mampu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Situasi iklim usaha yang dinilai kondusif tersebut bisa semakin mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Selain itu, UU Ciptaker juga memberikan manfaat yang cukup signifikan, mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar. Kemudian, pemberian hak dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja atau buruh juga sekaligus akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.
"Undang-Undang Cipta Kerja tidak lain merupakan upaya menciptakan kondisi yang lebih kondusif, sehingga membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia, yang tentunya akan memberikan multiplier effect bagi ketersediaan lapangan pekerjaan baru," imbuhnya.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News