Wakil Ketua MPR Arsul Sani. MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. MI/Rommy Pujianto

Arsul Sani: Penetapan Tersangka 6 Pengikut Rizieq Menabrak KUHP

Anggi Tondi Martaon • 04 Maret 2021 13:49
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam pengikut Rizieq Shihab yang tewas di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut dikritik.
 
"Penetapan tersangka tersebut tidak tepat menurut hukum," kata Wakil Ketua MPR Arsul Sani kepada Medcom.id, Kamis, 4 Maret 2021.
 
Anggota Komisi III DPR itu merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut, penuntutan pidana gugur jika orang tersebut meninggal.

Dia menyebut frasa yang digunakan dalam pasal tersebut adalah penuntutan, bukan penyidikan. Namun, proses penuntutan tidak bisa dilepaskan dari proses penyelidikan dan penyidikan.
 
"Jika penyidikan terus dilakukan pun, penuntutan tidak dapat dilakukan karena ada ketentuan Pasal 77 KUHP," ungkap dia.
 
Baca: Enam Pengikut Rizieq yang Tewas Jadi Tersangka 
 
Selain itu, penetapan tersangka keenam pengikut Rizieq tersebut juga tidak sesuai dengan Putusan MK-RI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Putusan tersebut menjelaskan kerangka konstitusional penetapan tersangka.
 
Pertama, harus memenuhi dua alat bukti. Kedua, orang tersebut harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Lah, kalau yang jadi calon tersangka sudah meninggal, maka tidak mungkin diperiksa. Karenanya tidak terpenuhi kerangka konstitusional untuk menetapkan tersangka tersebut," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan