Jakarta: Polisi menetapkan enam pengikut Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka. Keenamnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka, Pasal 170 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Namun, Andi mengatakan penyematan status itu bakal dikaji lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden pada 7 Desember 2020.
Andi mengatakan polisi akan melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun, kasus itu dapat dihentikan jika JPU berpendapat lain.
"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan," jelasnya.
Andi mengaku telah berkoordinasi dengan jaksa. Dia telah menggelar perkara kasus itu bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 2 Maret 2021.
Baca: Polisi Ulik Dugaan Unlawful Killing Terhadap 4 Pengikut Rizieq
Hasil ekspose, berkas perkara dugaan penyerangan terhadap polisi dinyatakan lengkap. Berkas itu segera dilimpahkan ke JPU.
Kemudian, Direktorat Tipidium Bareskrim Polri telah membuat laporan polisi (LP) model A terkait dugaan unlawful killing oleh polisi. Sebanyak tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor.
Penyidik tengah menyelidiki dugaan unlawful killing itu. Guna mencari bukti permulaan.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq. Pertama, baku tembak antara polisi dengan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, polisi tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Jakarta: Polisi menetapkan enam pengikut
Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka. Keenamnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap aparat
kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka, Pasal 170 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim
Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Namun, Andi mengatakan penyematan status itu bakal dikaji lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden pada 7 Desember 2020.
Andi mengatakan polisi akan melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun, kasus itu dapat dihentikan jika JPU berpendapat lain.
"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan," jelasnya.
Andi mengaku telah berkoordinasi dengan jaksa. Dia telah menggelar perkara kasus itu bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 2 Maret 2021.
Baca: Polisi Ulik Dugaan Unlawful Killing Terhadap 4 Pengikut Rizieq
Hasil ekspose, berkas perkara dugaan penyerangan terhadap polisi dinyatakan lengkap. Berkas itu segera dilimpahkan ke JPU.
Kemudian, Direktorat Tipidium Bareskrim Polri telah membuat laporan polisi (LP) model A terkait dugaan
unlawful killing oleh polisi. Sebanyak tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor.
Penyidik tengah menyelidiki dugaan
unlawful killing itu. Guna mencari bukti permulaan.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut
Rizieq. Pertama, baku tembak antara polisi dengan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, polisi tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut
unlawfull killing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)