Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai mengulik dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum oleh anggota terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penyelidikan diawali dengan pembuatan laporan polisi (LP) model A.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Hal itu diputuskan usai rapat koordinasi (rakor) pada Selasa, 2 Maret 2021. Rakor digelar bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca: Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Shihab Bakal Disidang di PN Jaktim
Sementara itu, Andi mengatakan penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan penyerangan oleh enam eks laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada petugas kepolisian. Berkas perkara itu segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk dilakukan penelitian," ujar jenderal bintang satu itu.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq. Pertama, baku tembak antara polisi dengan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat pengikut Rizieq dibawa ke Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, polisi tidak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai mengulik dugaan
unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum oleh anggota terhadap empat pengikut Muhammad
Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penyelidikan diawali dengan pembuatan laporan polisi (LP) model A.
"Untuk dugaan
unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Dir Tipidum Bareskrim
Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Hal itu diputuskan usai rapat koordinasi (rakor) pada Selasa, 2 Maret 2021. Rakor digelar bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca: Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Shihab Bakal Disidang di PN Jaktim
Sementara itu, Andi mengatakan penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan penyerangan oleh enam eks laskar Front Pembela Islam (
FPI) kepada petugas kepolisian. Berkas perkara itu segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk dilakukan penelitian," ujar jenderal bintang satu itu.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq. Pertama, baku tembak antara polisi dengan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat pengikut
Rizieq dibawa ke Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, polisi tidak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut
unlawfull killing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)