Jakarta: Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso meminta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengikuti proses hukum yang ditempuh di tingkat banding pengadilan tinggi. Sedangkan, pengadilan tinggi diminta objektif memutuskan terkait penundaan pemilu yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Jangan ada patgulipat dalam proses hukum banding ini," ucap Santoso, Minggu, 12 Maret 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU. Dalam proses banding tersebut dia berharap Komisi Yudisial mengawasi jalannya proses hukum tersebut.
"Itu (PN Jakpus) sudah membuat putusan yang nyeleneh. Nah di proses banding ini jangan sampai ada putusan yang nyeleneh lagi KY harus mengawasi agar lebih transparan," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyebut terlalu dini bicara mengenai sanksi untuk tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). KY menyebut hal itu masih terlalu jauh.
"Belum sampai atau terlalu dini bicara sanksi. Karena tahap pemeriksaan saja belum sampai," kata Miko kepada Media Indonesia, Minggu, 12 Maret 2023.
Miko mengatakan KY akan fokus dalam hal pengawasan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY tidak masuk ranah menilai benar atau salahnya suatu putusan. "Karena itu domain upaya hukum," ujar Miko.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso meminta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengikuti proses hukum yang ditempuh di tingkat banding pengadilan tinggi. Sedangkan, pengadilan tinggi diminta objektif memutuskan terkait
penundaan pemilu yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Jangan ada patgulipat dalam proses hukum banding ini," ucap Santoso, Minggu, 12 Maret 2023.
Komisi Pemilihan Umum (
KPU) telah resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU. Dalam proses banding tersebut dia berharap Komisi Yudisial mengawasi jalannya proses hukum tersebut.
"Itu (PN Jakpus) sudah membuat putusan yang nyeleneh.
Nah di proses banding ini jangan sampai ada putusan yang nyeleneh lagi KY harus mengawasi agar lebih transparan," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara
Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyebut terlalu dini bicara mengenai sanksi untuk tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). KY menyebut hal itu masih terlalu jauh.
"Belum sampai atau terlalu dini bicara sanksi. Karena tahap pemeriksaan saja belum sampai," kata Miko kepada
Media Indonesia, Minggu, 12 Maret 2023.
Miko mengatakan KY akan fokus dalam hal pengawasan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY tidak masuk ranah menilai benar atau salahnya suatu putusan. "Karena itu domain upaya hukum," ujar Miko.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)