Menkop UKM Teten Masduki. Foto: Kemenkop UKM.
Menkop UKM Teten Masduki. Foto: Kemenkop UKM.

Revisi UU Perkoperasian Dinilai Satu-satunya Cara Cegah Kejahatan Koperasi

Andhika Prasetyo • 08 Februari 2023 14:51
Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai menjadi satu-satunya cara untuk mencegah berbagai tindak kejahatan koperasi. Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengungkapkan regulasi saat ini tak memungkinkan pengawasan untuk koperasi, baik oleh pemerintah maupun aparat.
 
"Ini kelemahan dari pada UU Perkoperasian karena di situ tidak diatur soal kewenangan pengawasan oleh pemerintah," ujar Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.
 
Berdasarkan Pasal 38 dan 39 UU Nomor 25 Tahun 1992, pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Artinya, satu-satunya pihak yang bisa melakukan pengawasan terhadap seluruh operasional adalah individu-individu yang berasal dari dalam koperasi itu sendiri.

Bagi koperasi yang kapitalisasinya kecil, kata Teten, aturan tersebut mungkin bisa berlaku. Namun, untuk yang nilai asetnya sudah mencapai miliaran, bahkan triliunan rupiah, sudah tidak lagi relevan untuk digunakan.
 
"Sekarang koperasi simpan pinjam itu ada yang kapitalisasinya Rp11 triliun, Rp4,7 triliun, Rp2 triliun. Itu sudah banyak dan sangat riskan," tuturnya.
 

Baca: 8 Fraksi Sepakat RUU Kesehatan Jadi Inisiatif DPR


Teten mengaku sudah mengusulkan pembentukan lembaga pengawas independen seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam draf revisi UU Perkoperasian.
 
"Jadi untuk koperasi yang besar-besar, yang mengelola uang banyak, harus diawasi secara khusus. Amerika Serikat dan Jepang sudah melakukannya. Kita bisa meniru mereka," jelas mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.
 
Kemudian, Teten juga menyampaikan perlunya dibentuk lembaga penjamin simpanan khusus koperasi. "Tidak adil kalau menyimpan di bank dilindungi, tapi di koperasi simpan pinjam tidak dilindungi," sambungnya.
 
Jika perbaikan aturan di UU tidak segera dilakukan, ia khawatir akan ada banyak modus penipuan yang dilakukan para pelaku usaha nakal, terutama pinjaman-pinjaman online, dengan mengatasnamakan diri sebagai koperasi.
 
Pasalnya, dengan bergerak sebagai koperasi, mereka tidak akan bisa disentuh oleh OJK. Kemudian, kata Teten, tidak akan bisa diawasi oleh siapa pun kecuali internal koperasi.
 
"Kita memang tidak ada solusi jangka pendek untuk ini. Kita tidak mungkin bailout, menalangi uang anggota yang digelapkan oleh pengurus. Tidak ada mekanisme itu. Ini harus penegakan hukum dan harus ada UU-nya," tegas Teten.
 
Saat ini, ia mengungkapkan pembahasan RUU Koperasi sudah berjalan. Harmonisasi antar kementerian/lembaga pun sudah dilakukan. "Kita akan dorong ke Badan Legislasi supaya masuk Prolegnas. Kalau bisa tahun ini kita sahkan," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan