Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Tangkapan layar Metro TV
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Tangkapan layar Metro TV

11 Tahun RUU Perampasan Aset Mangkrak, ICW Ungkap Penyebabnya

MetroTV • 21 Maret 2023 14:54
Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah ada sejak sebelas tahun yang lalu. Menurut dia, naskah akademiknya sudah ada sejak 2012. 
 
Namun, hingga kini RUU itu tak kunjung disahkan. Ia menduga ada masalah dari dukungan politik yang membuatnya tertunda untuk disahkan.
 
"Ada problem dukungan politik terkait dengan (pengesahan) undang-undang ini," ucap Kurnia, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 21 Maret 2023.

Kurnia menilai hal tersebut terjadi karena RUU Perampasan Aset dinilai sangat bisa diandalkan untuk membantu penegak hukum merampas aset lancung. Bahkan, aset bisa dirampas untuk negara walaupun baru terdeteksi.
 
"RUU ini sangat pamungkas (bisa diandalkan) untuk membantu kerja penegak hukum merampas aset hasil kejahatan, tanpa perlu membawa pelakunya. Jadi, kalau asetnya sudah bisa dideteksi, tidak peduli siapa pemiliknya, bisa dibawa ke persidangan," kata Kurnia.
 
Baca: Harmonisasi RUU Perampasan Aset Hampir Rampung, Pemerintah Tunggu Surpres
 
Hasil aset rampasan yang berhasil dibuktikan di persidangan akan dirampas kembali untuk negara. Kurnia menilai wajar jika minim dukungan politik pada regulasi tersebut, mengingat banyak penguasa yang khawatir asetnya dirampas. (Rafi Alvirtyantoro)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan