Jakarta: Kementerian Hukum dan Ham masih mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan proses harmonisasi tersebut sedang berjalan dan hampir rampung, serta segera diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
"Iya masih diharmonisasi kami akan serahkan kepada presiden kemudian nanti akan ada surat presiden (Supres). Kami berusaha nanti ada pembukaan masa sidang minggu depan, selasa tanggal 14. Kalau bisa sudah mulai dibahas pada masa sidang berikut," ujar Edward, Jumat, 10 Maret 2023.
Menurut dia, pemerintah sudah sejak lama menginginkan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan dalam waktu dekat ke DPR khususnya sebelum pembukaan masa sidang DPR pekan depan. Namun semua masih menunggu surat presiden (Surpres).
"(Dalam waktu dekat) kalau sudah ada surat dari presiden pasti akan ke DPR," ujar dia.
Pemerintah sangat alot membahas poin terkait panduan yang sudah disepakati dan diatur dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
"Sebetulnya perampasan aset ini tidak terlepas dari united nation convention against corruption. Kami berangkat dari situ," ucap dia.
Perampasan aset yang dikenal dan dilakukan selama ini masih menggunakan jalur pidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam RUU ini, perampasan aset bisa melalui gugatan perdata.
"Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya melalui pengadilan jalur pidana tapi juga bisa nonpidana artinya bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang akan kami bahas di dalam RUU Perampasan Aset," ungkap dia.
Edward mengatakan pemerintah memasukan pengaturan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam RUU Perampasan Aset. Pelaporan data kepemilikan korporasi akan diatur secara rinci dalam RUU ini dan bersifat wajib. Namun, dia belum dapat memastikan bentuk pelaporan apakah sama dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sekaligus badan yang akan menerima laporan tersebut
"Persis itu diatur dalam perampasan aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu memberitahukan bahwa dia punya aset berapa segala macam supay dia tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang. Apakah sama dengan LHKPN dan dilaporkan ke KPK ini yang nanti masih akan dibahas," ungkapnya.
Di sisi lain terkait dengan pengawasan dan transparansi ASN yang bergaya hidup mewan di kementeriannya, Edward menerangkan sudah banyak ASN yang diberikan sanksi atas kelakuan tersebut oleh inspektorat Kemenkumham.
"Cuma tidak kami umumkan ke pers bahwa penindakan itu dilakukan. Ada yang kemudian demosi, ada yang kemudian dicopot dari jabatan struktural, itu sebetulnya kami lakukan secara efektif dari tahun ke tahun cuma tidak kita umumkan," sebut dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kementerian Hukum dan Ham masih mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan proses harmonisasi tersebut sedang berjalan dan hampir rampung, serta segera diserahkan ke
DPR untuk dibahas lebih lanjut.
"Iya masih diharmonisasi kami akan serahkan kepada presiden kemudian nanti akan ada surat presiden (Supres). Kami berusaha nanti ada pembukaan masa sidang minggu depan, selasa tanggal 14. Kalau bisa sudah mulai dibahas pada masa sidang berikut," ujar Edward, Jumat, 10 Maret 2023.
Menurut dia, pemerintah sudah sejak lama menginginkan
RUU Perampasan Aset bisa diserahkan dalam waktu dekat ke DPR khususnya sebelum pembukaan masa sidang DPR pekan depan. Namun semua masih menunggu surat presiden (Surpres).
"(Dalam waktu dekat) kalau sudah ada surat dari presiden pasti akan ke DPR," ujar dia.
Pemerintah sangat alot membahas poin terkait panduan yang sudah disepakati dan diatur dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
"Sebetulnya perampasan aset ini tidak terlepas dari united nation convention against corruption. Kami berangkat dari situ," ucap dia.
Perampasan aset yang dikenal dan dilakukan selama ini masih menggunakan jalur pidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam RUU ini, perampasan aset bisa melalui gugatan perdata.
"Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya melalui pengadilan jalur pidana tapi juga bisa nonpidana artinya bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang akan kami bahas di dalam
RUU Perampasan Aset," ungkap dia.
Edward mengatakan pemerintah memasukan pengaturan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam RUU Perampasan Aset. Pelaporan data kepemilikan korporasi akan diatur secara rinci dalam RUU ini dan bersifat wajib. Namun, dia belum dapat memastikan bentuk pelaporan apakah sama dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sekaligus badan yang akan menerima laporan tersebut
"Persis itu diatur dalam perampasan aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu memberitahukan bahwa dia punya aset berapa segala macam supay dia tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang. Apakah sama dengan LHKPN dan dilaporkan ke KPK ini yang nanti masih akan dibahas," ungkapnya.
Di sisi lain terkait dengan pengawasan dan transparansi ASN yang bergaya hidup mewan di kementeriannya, Edward menerangkan sudah banyak ASN yang diberikan sanksi atas kelakuan tersebut oleh inspektorat Kemenkumham.
"Cuma tidak kami umumkan ke pers bahwa penindakan itu dilakukan. Ada yang kemudian demosi, ada yang kemudian dicopot dari jabatan struktural, itu sebetulnya kami lakukan secara efektif dari tahun ke tahun cuma tidak kita umumkan," sebut dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)