RUU Perampasan Aset Dinilai Bikin Hemat Penanganan Perkara Korupsi
Fachri Audhia Hafiez • 09 Maret 2023 16:22
Jakarta: Anggota Komisi III Didik Mukrianto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset banyak memberikan manfaat dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Beleid itu salah satunya akan menghemat penanganan perkara.
"Menghemat waktu dan biaya penanganan perkara," kata Didik saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 9 Maret 2023.
Didik menjelaskan kondisi saat ini tahapan perampasan aset membutuhkan waktu panjang. Prosesnya sejak penyelidikan hingga eksekusi barang rampasan aset hasil tindak pidana.
"Bila menggunakan instrumen yang terdapat dalam RUU Rampasan Aset Tindak Pidana bakal jauh lebih efisien dari sisi waktu dan biaya," ujar Didik.
Selain itu, RUU tersebut akan menjangkau perampasan aset lebih jauh dari peraturan yang berlaku. Sehingga dapat meningkatkan potensi pemulihan aset atau asset recovery.
Kemudian, RUU juga memiliki nilai plus dalam substitusi aset. Khususnya untuk aset yang tidak dapat disita di luar negeri.
"Bila terdapat aset hasil tindak pidana di luar negeri yang tidak dapat dirampas, maka dapat diganti aset yang setara dengan nilai tersebut. Dengan begitu, tidak perlu merampas dengan mekanisme yang sulit menggunakan mutual legal asistance (MLA) yang memerlukan waktu panjang," jelas Didik.
Politikus Partai Demokrat itu menuturkan RUU Perampasan Aset dapat menjadikan pengelolaan aset sitaan atau rampasan di satu lembaga bakal lebih efektif dan efisien. Pasalnya, saat ini institusi penegak hukum mengelola secara masing-masing.
"Praktik di lapangan, kendati terdapat rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan), namun masing-masing institusi penegakan hukum melakukan pengelolaan barang rampasan," ucap Didik.
Melalui RUU Perampasan Aset, kata Didik, bisa diterapkan sistem pembuktian terbalik secara utuh. Pelaku harus bisa membuktikan harta yang dihasilkan bukan hasil tindak pidana.
"Dalam Pasal 37 Undang-Undang 31 Nomor 1999 sudah mengatur pembuktiakn terbalik. Sayangnya, pengaturannya masih terbatas," kata Didik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Anggota Komisi III Didik Mukrianto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset banyak memberikan manfaat dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Beleid itu salah satunya akan menghemat penanganan perkara.
"Menghemat waktu dan biaya penanganan perkara," kata Didik saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 9 Maret 2023.
Didik menjelaskan kondisi saat ini tahapan perampasan aset membutuhkan waktu panjang. Prosesnya sejak penyelidikan hingga eksekusi barang rampasan aset hasil tindak pidana.
"Bila menggunakan instrumen yang terdapat dalam RUU Rampasan Aset Tindak Pidana bakal jauh lebih efisien dari sisi waktu dan biaya," ujar Didik.
Selain itu, RUU tersebut akan menjangkau perampasan aset lebih jauh dari peraturan yang berlaku. Sehingga dapat meningkatkan potensi pemulihan aset atau asset recovery.
Kemudian, RUU juga memiliki nilai plus dalam substitusi aset. Khususnya untuk aset yang tidak dapat disita di luar negeri.
"Bila terdapat aset hasil tindak pidana di luar negeri yang tidak dapat dirampas, maka dapat diganti aset yang setara dengan nilai tersebut. Dengan begitu, tidak perlu merampas dengan mekanisme yang sulit menggunakan mutual legal asistance (MLA) yang memerlukan waktu panjang," jelas Didik.
Politikus Partai Demokrat itu menuturkan RUU Perampasan Aset dapat menjadikan pengelolaan aset sitaan atau rampasan di satu lembaga bakal lebih efektif dan efisien. Pasalnya, saat ini institusi penegak hukum mengelola secara masing-masing.
"Praktik di lapangan, kendati terdapat rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan), namun masing-masing institusi penegakan hukum melakukan pengelolaan barang rampasan," ucap Didik.
Melalui RUU Perampasan Aset, kata Didik, bisa diterapkan sistem pembuktian terbalik secara utuh. Pelaku harus bisa membuktikan harta yang dihasilkan bukan hasil tindak pidana.
"Dalam Pasal 37 Undang-Undang 31 Nomor 1999 sudah mengatur pembuktiakn terbalik. Sayangnya, pengaturannya masih terbatas," kata Didik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)