Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

RUU Kesehatan Dinilai Perlu Integrasikan Layanan Kesehatan Publik dan Swasta

M Iqbal Al Machmudi • 20 Maret 2023 12:52
Jakarta: Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) memberikan sejumlah rekomendasi untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Salah satunya, terkait integrasi layanan kesehatan yang harus diatur.
 
Founder dan Chief Executive Officer CISDI Diah Satyani Saminarsih menilai integrasi layanan kesehatan tidak terbatas di puskesmas jejaring tetapi juga integrasi layanan kesehatan yang diberikan fasilitas layanan kesehatan publik dan fasilitas pelayanan swasta. Kemudian, pelayanan kesehatan premier atau dasar sebaiknya diatur secara komprehensif mulai dari preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, hingga variatif.
 
"Sehingga swasta dengan pemerintah yang kemudian tidak terbatas pada layanan primer jejaringnya dan di dalam pelayanan kesehatan primer itu sendiri menyeluruh mulai dari preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, hingga variatif," kata Diah dalam konferensi pers secara daring, Senin, 20 Maret 2023.

Riset kesehatan dasar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan terdapat 49 persen penduduk Indonesia masih tergantung pada klinik swasta. Sehingga, integrasi ini terjadi antara fasilitas kesehatan (faskes) pelayanan publik dengan faskes swasta.
 
Baca: DPR Kebut RUU PPRT, Ditargetkan Sah April

Jika hanya berfokus pada pelayanan kesehatan milik pemerintah itu hanya 51 persen dari populasi. Sementara, sisanya dan jumlah cukup banyak dan biasa terjadi di daerah bergantung pada layanan kesehatan primer di klinik swasta.
 
"Bukanya layanan kesehatan yang komprehensif karena upaya rehabilitatif yang bersifat opsional dan belum adanya pencantuman upaya variatif. Jadi idealnya walaupun ini di tingkat kesehatan primer upaya variatif, promotif, preventif, dan kuratif termasuk di dalamnya rehabilitatif harus tercermin dengan jelas sehingga tidak fragmentasi dalam layanan kesehatan primer," ujarnya.
 
Kemudian, RUU Kesehatan juga dinilai masih belum melibatkan kader kesehatan. Pasal 23 ayat 3 membatasi penyelenggara klien kesehatan pada pelayanan medis dan tenaga kesehatan padahal tulang punggung pelayanan kesehatan primer itu salah satu yang terpenting itu adalah pelayanan kader kesehatan karena tidak tercantum pada pasal ayat dan pasal tersebut sehingga kader kesehatan akan sulit diberdayakan. Nasi kan agar kader kesehatan ditambahkan dalam pasal tersebut.
 
Menurut CISDI Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya memang memerlukan pembaharuan. Mulai dari penanganan secara preventif, transformasi layanan, hingga data dan informasi yang harus menyesuaikan dengan saat ini, sehingga dibutuhkan RUU Kesehatan.
 
RUU tersebut terdiri dari 20 BAB yang mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU sehingga diharapkan bisa berdampak baik pada sistem kesehatan, kebijakan kesehatan, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan