Jakarta: Anggota Badan Legislasi DPR Luluk Nur Hamidah memastikan beleid Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan dibawa dalam paripurna DPR, 21 Maret 2023. RUU PPRT ditargetkan disahkan menjadi inisatif DPR yang kemudian dibahas bersama secara maraton oleh DPR dan pemerintah.
"Kami Baleg siap jika ditugaskan untuk membahas RUU PPRT dan akan kami kebut pembahasan besama pemerintah. Kalau dari hitungan kami dua sampai tiga kali pembahasan itu sudah bisa selesai dan bisa disahkan menjadi UU,” ujar Luluk saat dihubungi, Rabu, 15 Maret 2023.
Anggota Panja RUU PPRT itu menuturkan RUU tersebut ditargetkan sah menjadi UU pada April 2023. Makanya, harus didukung kecepatan dan kecermatan pemerintah dalam membuat daftar invetaris masalah (DIM).
"Kita kerja April, satu minggu sudah siap dengan DIM dan supres jadi Maret akhir sudah dimulai pembahasan antara pemerintah dan DPR," jelas dia.
Ia meminta pimpinan DPR, fraksi, dan pimpinan partai politik untuk tidak lagi memertaruhkan kepercayaan publik dengan tidak mengesahkan RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR pada pekan depan. Para pekerja rumah tangga disebut sangat berharap RUU ini segera disahkan.
"Jangan sampai dikecewakan jutaan PRT kita karena ini pasti akan ada dampak psikologis dan kepercayan kepada pemerintah dan DPR. Jangan sampai meleset lagi momentum ini harus kita jadikan semacam menujukkan kita punya kemauan baik menyelesaikan tugas kita sebagai politisi atau pun negarawan," ungkap dia.
Sementara itu, peneliti Formappi Lucius Karus menuturkan pembahasan RUU PPRT menjadi lamban karena unsur politik. Kepentingan RUU PPRT merupakan kepentingan rakyat kecil.
"Karena itu harusnya menjadi kepentingan semua fraksi dan pemerintah untuk menyelesaikannya. Akan tetapi karena targetnya adalah rakyat dan khususnya PPRT, ya tak bisa diharapkan ini bisa lebih cepat diselesaikan," kata Lucius.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Anggota Badan Legislasi DPR Luluk Nur Hamidah memastikan beleid Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (
RUU PPRT) akan dibawa dalam paripurna DPR, 21 Maret 2023. RUU PPRT ditargetkan disahkan menjadi inisatif DPR yang kemudian dibahas bersama secara maraton oleh DPR dan pemerintah.
"Kami Baleg siap jika ditugaskan untuk membahas RUU PPRT dan akan kami kebut pembahasan besama pemerintah. Kalau dari hitungan kami dua sampai tiga kali pembahasan itu sudah bisa selesai dan bisa disahkan menjadi UU,” ujar Luluk saat dihubungi, Rabu, 15 Maret 2023.
Anggota Panja
RUU PPRT itu menuturkan RUU tersebut ditargetkan sah menjadi UU pada April 2023. Makanya, harus didukung kecepatan dan kecermatan pemerintah dalam membuat daftar invetaris masalah (DIM).
"Kita kerja April, satu minggu sudah siap dengan DIM dan supres jadi Maret akhir sudah dimulai pembahasan antara pemerintah dan DPR," jelas dia.
Ia meminta pimpinan DPR, fraksi, dan pimpinan partai politik untuk tidak lagi memertaruhkan kepercayaan publik dengan tidak mengesahkan RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR pada pekan depan. Para pekerja rumah tangga disebut sangat berharap RUU ini segera disahkan.
"Jangan sampai dikecewakan jutaan PRT kita karena ini pasti akan ada dampak psikologis dan kepercayan kepada pemerintah dan DPR. Jangan sampai meleset lagi momentum ini harus kita jadikan semacam menujukkan kita punya kemauan baik menyelesaikan tugas kita sebagai politisi atau pun negarawan," ungkap dia.
Sementara itu, peneliti Formappi Lucius Karus menuturkan pembahasan RUU PPRT menjadi lamban karena unsur politik. Kepentingan
RUU PPRT merupakan kepentingan rakyat kecil.
"Karena itu harusnya menjadi kepentingan semua fraksi dan pemerintah untuk menyelesaikannya. Akan tetapi karena targetnya adalah rakyat dan khususnya PPRT, ya tak bisa diharapkan ini bisa lebih cepat diselesaikan," kata Lucius.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)