Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatif DPR. Pihaknya akan memberikan dukungan penuh pembahasan bakal beleid tersebut.
"KSP sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, siap memberikan dukungan penuh," kata Moeldoko melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Maret 2023.
Eks Panglima TNI itu menyampaikan pemerintah sangat mendukung pembahasan RUU PPRT. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan atensi khusus terhadap bakal beleid yang diusulkan Fraksi NasDem tersebut.
"Sesuai dengan arahan Presiden pada 18 Januari lalu mengenai urgensi RUU PPRT," ungkap dia.
Kepala Negara memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta pemangku kepentingan lainnya segera melakukan pendalaman dan pembahasan bersama dengan DPR RI. Sebab, RUU PPRT diperlukan dalam memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.
“Pengesahan RUU PPRT akan menjadi capaian penting dalam perlindungan dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga," sebut dia.
Menurut dia, pengakuan terhadap pekerja rumah tangga tersebut memiliki efek positif lain. Salah satunya, mendorong peningkatan ekonomi perempuan.
"Di samping itu, pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga juga akan mendorong peningkatan kontribusi ekonomi perempuan,” ujar dia.
Moeldoko meyakini pembahasan RUU PPRT berjalan lancar. Sebab, DPR bersama gugus tugas yang dibentuk pemerintah sudah bekerja lebih dulu sembari menunggu pengesahan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR.
"Secara intensif kami bersama Gugus Tugas RUU PPRT, terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas pemangku kepentingan dalam rangka penguatan substansi agar RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko menyambut positif pengesahan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatif
DPR. Pihaknya akan memberikan dukungan penuh pembahasan bakal beleid tersebut.
"KSP sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, siap memberikan dukungan penuh," kata Moeldoko melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Maret 2023.
Eks
Panglima TNI itu menyampaikan pemerintah sangat mendukung pembahasan RUU PPRT. Bahkan, Presiden Joko Widodo (
Jokowi) memberikan atensi khusus terhadap bakal beleid yang diusulkan Fraksi
NasDem tersebut.
"Sesuai dengan arahan Presiden pada 18 Januari lalu mengenai urgensi RUU PPRT," ungkap dia.
Kepala Negara memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemenaker), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham),
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta pemangku kepentingan lainnya segera melakukan pendalaman dan pembahasan bersama dengan DPR RI. Sebab, RUU PPRT diperlukan dalam memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.
“Pengesahan RUU PPRT akan menjadi capaian penting dalam perlindungan dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga," sebut dia.
Menurut dia, pengakuan terhadap pekerja rumah tangga tersebut memiliki efek positif lain. Salah satunya, mendorong peningkatan ekonomi perempuan.
"Di samping itu, pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga juga akan mendorong peningkatan kontribusi ekonomi perempuan,” ujar dia.
Moeldoko meyakini pembahasan RUU PPRT berjalan lancar. Sebab, DPR bersama gugus tugas yang dibentuk pemerintah sudah bekerja lebih dulu sembari menunggu pengesahan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR.
"Secara intensif kami bersama Gugus Tugas RUU PPRT, terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas pemangku kepentingan dalam rangka penguatan substansi agar RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)