Jakarta: Pemerintah diharapkan merespons pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatif DPR. Surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) diharapkan segera diserahkan ke DPR.
"Tentu kami berharap secepat mungkin Presiden (Joko Widodo) mengirim Surpres dan DIM-nya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU PPRT itu pemerintah sangat mendukung pembahasan dan pengesahan bakal beleid yang diusulkan Fraksi NasDem tersebut. Salah satu buktinya yaitu pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU PPRT yang dikomandoi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy).
"Sejauh ini Presiden sudah cukup siap dengan political will yang luar biasa dan membentuk gugus tugas yang dipimpin Wamenkumham. Mereka sudah menyusun DIM dan kami sudah komunikasi cukup intens," ungkap dia.
Adapun RUU PPRT ini akan membahas sejumlah isu krusial terkait jaminan perlindungan pekerja rumah tangga. Pertama, mengakomodasi pengakuan PRT sebagai pekerja formal seperti halnya pekerja di sektor barang dan jasa.
RUU PPRT juga mengatur penyalur pekerja rumah tangga diwajibkan berstatus badan hukum. Perizinan dan pengawasan dilakukan mulai dari tingkat kabupaten/Kota.
"Kami usulkan badan usaha yang berbadan hukum, level perizinan pengawasannya kami turunkan dari provinsi menjadi kabupaten/kota. Kita sedini mungkin sebisa mungkin menghindari human trafficking," sebut dia.
Kemudian, RUU PPRT tak hanya mengatur pekerja rumah tangga di dalam negeri. Bakal beleid itu nantinya akan berlaku juga bagi pekerja migran Indonesia di sektor domestik.
"Mereka langsung memiliki stand point terhadap dispute yang selama ini mandek," ujar dia.
(Media Group News/Marselina Tabita Tumundo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Pemerintah diharapkan merespons pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (
PPRT) menjadi usul inisiatif
DPR. Surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) diharapkan segera diserahkan ke DPR.
"Tentu kami berharap secepat mungkin Presiden (
Joko Widodo) mengirim Surpres dan DIM-nya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU PPRT itu pemerintah sangat mendukung pembahasan dan pengesahan bakal beleid yang diusulkan Fraksi
NasDem tersebut. Salah satu buktinya yaitu pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU PPRT yang dikomandoi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy).
"Sejauh ini Presiden sudah cukup siap dengan political will yang luar biasa dan membentuk gugus tugas yang dipimpin Wamenkumham. Mereka sudah menyusun DIM dan kami sudah komunikasi cukup intens," ungkap dia.
Adapun RUU PPRT ini akan membahas sejumlah isu krusial terkait jaminan perlindungan pekerja rumah tangga. Pertama, mengakomodasi pengakuan PRT sebagai pekerja formal seperti halnya pekerja di sektor barang dan jasa.
RUU PPRT juga mengatur penyalur pekerja rumah tangga diwajibkan berstatus badan hukum. Perizinan dan pengawasan dilakukan mulai dari tingkat kabupaten/Kota.
"Kami usulkan badan usaha yang berbadan hukum, level perizinan pengawasannya kami turunkan dari provinsi menjadi kabupaten/kota. Kita sedini mungkin sebisa mungkin menghindari human trafficking," sebut dia.
Kemudian, RUU PPRT tak hanya mengatur pekerja rumah tangga di dalam negeri. Bakal beleid itu nantinya akan berlaku juga bagi pekerja migran Indonesia di sektor domestik.
"Mereka langsung memiliki
stand point terhadap
dispute yang selama ini mandek," ujar dia.
(Media Group News/Marselina Tabita Tumundo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)