Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan UU Cipta Kerja mendorong warga negara mendapatkan pekerjaan yang layak. Sebelumnya, DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"UU ini banyak manfaatnya, terutama bagi mereka yang masih menjadi pengangguran alias belum memiliki pekerjaan," kata Rahmad dikutip dari Antara, Jumat, 24 Maret 2023.
Rahmad mengatakan, UU ini tidak hanya mengatur soal klaster tenaga kerja. Ada juga soal investasi.
Dia melihat UU ini banyak manfaatnya untuk kemudahan inevstasi. Terutama dari segi memberikan kepastian hukum. Investor berpeluang lebih besar menciptakan usaha dan mendatangkan investasi.
"Di sinilah akhirnya bisa membuka lapangan kerja," ujar dia.
Permudah UMKM
Selain mempermudah para pencari kerja, UU Cipta Kerja juga disebut bisa mempermudah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini terkait dengan perizinan sertifikasi halal dan fasilitas fiskal untuk industri tertentu.
Rahmad menilai wajar adanya penolakan terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Menurutnya, sebuah keputusan belum tentu menyenangkan semua pihak.
Jika akhirnya ada yang menggugat, Rahmad mempersilakan untuk mengajukannya lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia mengingatkan, apabila putusan MK tidak menyenangkan, tetap harus dihormati.
Baca: Istana Klaim Pengesahan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur
DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh Pemerintah di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.
Berbagai turunan UU Cipta kerja, kata dia, menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi covid-19.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan
UU Cipta Kerja mendorong warga negara mendapatkan pekerjaan yang layak. Sebelumnya, DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"UU ini banyak manfaatnya, terutama bagi mereka yang masih menjadi pengangguran alias belum memiliki pekerjaan," kata Rahmad dikutip dari
Antara, Jumat, 24 Maret 2023.
Rahmad mengatakan, UU ini tidak hanya mengatur soal klaster tenaga kerja. Ada juga soal investasi.
Dia melihat UU ini banyak manfaatnya untuk kemudahan inevstasi. Terutama dari segi memberikan kepastian hukum. Investor berpeluang lebih besar menciptakan usaha dan mendatangkan investasi.
"Di sinilah akhirnya bisa membuka lapangan kerja," ujar dia.
Permudah UMKM
Selain mempermudah para pencari kerja, UU Cipta Kerja juga disebut bisa mempermudah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini terkait dengan perizinan sertifikasi halal dan fasilitas fiskal untuk industri tertentu.
Rahmad menilai wajar adanya penolakan terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Menurutnya, sebuah keputusan belum tentu menyenangkan semua pihak.
Jika akhirnya ada yang menggugat, Rahmad mempersilakan untuk mengajukannya lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia mengingatkan, apabila putusan MK tidak menyenangkan, tetap harus dihormati.
Baca: Istana Klaim Pengesahan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur
DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh Pemerintah di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.
Berbagai turunan UU Cipta kerja, kata dia, menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi covid-19.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)